Ibu Hamil Besar dan Suami jadi Pengedar Narkoba di Purwakarta, Polisi Amankan 1,8 Kg Ganja

Tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace online yang dibeli dari daerah di Sumatra

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Empat tersangka pengedar narkotika kelas I jenis ganja ditangkap jajaran Polres Purwakarta, Senin (17/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunajabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Aktif berselancar di dunia maya, Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika golongan I jenis ganja yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Desa/Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, ada empat orang tersangka yang terlibat pada kasus jual beli narkotika tersebut.

"Kami menangkap AFN (26), pria asal Plered Purwakarta dan istrinya yang sedang hamil delapan bulan, saat ini kami tahan di lapas terpisah. Selain dua orang tersebut, kami juga menangkap dua orang lainnya," ucap Edwar saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (17/4/2023).

Dirinya mengatakan, tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace online yang dibeli dari daerah salah satu provinsi di pulau Sumatra.

Baca juga: Sosok Hud Filbert, Diduga Artis Inisial HF Ditangkap karena Narkoba, Pernah Jadi Pemain Anak Langit

"Jadi dia membeli di marketplace online dengan alamat toko di Sumatra dan dikirim melalui ekspedisi ke Purwakarta," ucapnya.

Setelah barang ilegal tersebut tiba di Purwakarta, ia mengatakan, pelaku mengemas ulang dan menjual kembali secara online dan langsung kepada orang yang sudah dikenal.

"Anggota kami mengetahui adanya jual beli narkotika secara online, setalah itu kami melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data-data, kami langsung melakukan pengejaran,' kata Edwar.

Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 Kg.

"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi. Untuk empat tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Edwar mengatakan, empat pelaku tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved