Perampok yang Beri Makan Korbannya Nasi Padang Campur Kecubung Sudah Ditangkap Polisi Tadi Pagi

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyebut pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Editor: Ravianto
shutterstock
Jenazah. Polda Metro Jaya menangkap perampok Suprapto (46), sopir taksi online yang tewas tertabrak di Tol Jagorawi usai dicekoki kecubung.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap perampok Suprapto (46), sopir taksi online yang tewas tertabrak di Tol Jagorawi usai dicekoki kecubung

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyebut pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

"Baru pagi ini kita pastikan bahwa kita sudah mengamankan beberapa pelaku," kata Titus saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).

Meski begitu, Titus belum merinci terkait jumlah, identitas hingga kronologi penangkapan pelaku tersebut.

Dia hanya memastikan jika pelaku yang ditangkap oleh pihaknya merupakan pelaku utama dalam kasus itu.

"Confirmed bahwa yang sudah diamankan adalah pelaku utama," ujarnya. 

Baca juga: Pria yang Jalan Kaki di Tol Jagorawi dan Tewas Tertabrak Ternyata Sopir Ojol yang Diracuni Kecubung

Sebelumnya, seorang pria bernama Suprapto (46) tewas tertabrak di Tol Jagorawi tepatnya di KM 11+100, Cipayung, Jakarta Timur.

Korban ditemukan tewas di tol Jagorawi ke arah Bogor pada Kamis 20 Maret 2023 lalu sekitar pukul 05.27 WIB.

Dari hasil penyelidikan, ternyata sebelum korban tertabrak kendaraan di tol tersebut, Suprapto merupakan korban perampokan oleh penumpangnya sendiri.

Baca juga: WASPADA Modus Baru Perampokan Taksi Online, Sopir Diberi Makan Nasi Padang Campur Kecubung

Adapun modus perampokan ini yakni korban dicekoki kecubung di dalam nasi padang sehingga korban tidak sadar.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak menggunakan aplikasi melainkan hanya berkomunikasi via WhatsApp saat menggunakan jasa korban agar tidak mudah terdeteksi.

Hal tersebut karena korban sudah merasa percaya terhadap pelaku sehingga menyetujui menggunakan jasanya tanpa aplikasi.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved