Rudapaksa Perempuan ODGJ Asal Bandung, Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang Diciduk Polisi

Seorang anggota Satgas PMKS Dinas Sosial Karawang ditangka polisi. Ia diketahui melakukan rudapaksa seorang ODGJ di Kantor Dinsos Karawang.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (13/4/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Seorang anggota Satuan Tugas atau (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Dinas Sosial Karawang diciduk Unit PPA Polres Karawang.

Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang berinisial H alias Mas Bro diduga merudapaksa seorang perempuan dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kantor Dinsos Karawang. 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa Kadinsos Karawang dan tim bersama Unit PPA Polres Karawang menangkap pelaku di wilayah Karawang Barat pada 12 April 2023.

Menurut Wirdhanto, kejadian rudapaksa terhadap HNA (24) asal Bandung terjadi pada Selasa (28/4/2023) di Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinsos Karawang.

"Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada saat malam saat itu," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (13/4/2023).

Sebelumnya, korban HNA diketahui mondar-mandir  mencari suaminya di wilayah Desa Gintungkerta, Klari, Karawang.

Warga kemudian menghubungi Satgas Dinsos PMKS Karawang lantaran HNA tidak fokus saat ditanya.

Petugas pun membawa HNA ke Sekretariat IPSM Dinsos Karawang. Saat itu, petugas piket menghubungi tersangka Mas Bro.

Sekitar pukul 24.00 pelaku datang dan menunggui korban HNA.

Mas Bro kemudian menyuruh HNA membersihkan diri dan berganti pakaian daster untuk beristirahat.

Pada pukul 02.15, petugas Damkar mendengar teriakan dari Kantor Dinas Sosial sebab lokasi kantor berdekatan.

"Di situ korban mengatakan disetubuhi oleh pelaku," kata Wirdhanto.

Petugas pemadam kebakaran lalu menelepon Dinas Sosial di Bandung untuk menjemput korban HNA.

Esok harinya, Dinsos Bandung menjemput HNA. HNA kembali mengaku sudah dirudapaksa pelaku.

Polisi menjerat Mas Bro dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Karena itu kami akan menangani sebagai tindakan kekerasan," katanya.

Polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis baik korban dan pelaku. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved