Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Termasuk untuk Keluarga Serta Besaran Zakat Tahun Ini

Setiap menjelang Lebaran, umat Islam wajib membayar zakat yang disebut zakat fitrah.

Editor: Giri
net
Ilustrasi - Setiap menjelang Lebaran, umat Islam wajib membayar zakat yang disebut zakat fitrah. Zakat ini diberlakukan untuk semua umat, tak terkecuali yang baru lahir. 

Berikut satu di antara contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a'thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja'alahu laka thahuran

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

Besaran Zakat Fitrah 2023

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, dikutip dari Baznas.go.id, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2023 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

1. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki tiga anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 135 ribu.

Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya

Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved