Ramadhan 2023

Bagaimana Hukum Jika Tidak Membayar Zakat Fitrah Padahal Mampu? Bisa Berdosa? Begini Penjelasannya

Berikut inilah hukum jika tidak membayar zakat fitrah padahal mampu, dan hukum jika tak sengaja karena lupa belum membayar zakat fitrah

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
nu.or.id
Bagaimana Hukum Jika Tidak Membayar Zakat Fitrah Padahal Mampu? Bisa Berdosa? Begini Penjelasannya 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah hukum jika tidak membayar zakat fitrah padahal orang mampu, dan hukum jika tak sengaja karena lupa belum membayar zakat fitrah.

Pada bulan Ramadhan 2023 menjelang Hari Raya Idulfitri 2023, umat Muslim mulai gencar membayar zakat fitrah.

Namun, ada juga orang-orang yang tidak bisa menunaikan zakat fitrah tersebut.

Ada beberapa alasan orang tidak menunaikan zakat.

Di antaranya, karena tidak mampu membayar zakat fitrah tersebut, namun ada juga orang tak membayar zakat fitrah padahal orang mampu.

Lalu, bagaimana hukum jika tidak membayar zakat padahal orang mampu?

Baca juga: Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota/Kabupaten Jawa Barat Ditetapkan Baznas, Terendah Rp 30 Ribu

Dalam Islam sebenarnya sudah dijelaskan hukum membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan merupakan perintah langsung Allah SWT.

Bahkan membayar zakat fitrah merupakan bagian dari rukun Islam yang ketiga.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”

Demikian, dari ayat tersebut sudah jelas bahwa hukum membayar zakat bersifat wajib.

Lebih jelasnya lagi, aturan membayar zakat juga tercantum dalam Al Quran dalam beberapa ayat di Surat At Taubah.

Seperti tercantum dalam Surat At Taubah ayat 103, berikut.

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Diwajibkannya membayar zakat dijelaskan Allah SWT bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan diri.

Apabila si penerimah sudah mendapatkan zakat, maka wajib berdoa untuk si pemberi.

Pasalnya, doa-doa yang dipanjatkan tersebut mampu menumbuhkan ketentraman bagi jiwa.

Selain itu, membayar zakat juga berpahala besar yang akan dilibatgandakan oleh Allah SWT.

Baca juga: Inilah 3 Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2023, Jangan Sampai Tidak Sah

Lalu, bagaimana hukum jika tidak membayar zakat fitrah tersebut?

Karena membayar zakat hukumnya wajib, maka bagi yang sengaja atau pun yang menundanya hingga tidak membayar zakat tepat pada waktunya maka hukumnya haram atau berdosa.

Bahkan hukum orang yang mampu tapi tak membayar zakat tersebut akan mendapat hukuman di akhirat kelak.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 34 - 35.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Lalu, bagaimana hukumnya jika tak sengaja membayar zakat fitrah karena lupa?

Menurut para ulama, orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah tetap wajib menanunaikannya meski terlambat.

Kapan pun ia mengingatnya wajib segera menggantinya dan dilakukan sebagaimana pembayaran kewajiban zakat fitrah.

Bagi orang yang lupa membayar zakat bisa qadha zakat fitrah.

Qadha zakat fitrah tersebut juga harus disertai niat bukan untuk sedekah biasa.

Berikut niat qadha zakat fitrah

“Nawaitu an uqaddhiya zakata fithrati ‘an nafsi wa ‘ala ahli baiti li ‘ammi hadza lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengqadha zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan keluarga saya untuk tahun ini karena kewajiban Allah Ta’ala.”

Adapun qadha zakat fitrah ini harus diberikan kepada penerima zakat yang memenuhi syarat syariat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah tersebut.

Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al Quran Surat At Taubah : 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

1. Orang-orang Fakir

Kelompok atau golongan orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta.

Mereka lemah dan tak memiliki pekerjaan atau pun serabutan.

Kalau pun mereka bekerja hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Mereka warga muslim yang diutamakan menerima zakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis diriwayatkan Ibnu 'Amr RA, Rasulullah SAW berkata,

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ

"Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja."

2. Orang-orang Miskin

Demikian golongan yang kedua yang berhak menerima zakat fitrah adalah dari kalangan orang miskin.

Hal ini didasarkan pada sebuah dalil hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَافِ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ, فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ, وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ, قَالُوْا فَمَا الْمِسْكِيْنُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلَّذِي لاَيَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ, وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَسْأَلُ النَّاسَ.

"Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang."

"Para Sahabat bertanya, 'Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?'

Beliau menjawab, "Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya.

Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia."

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Termasuk untuk Keluarga Serta Besaran Zakat Tahun Ini

3. Budak atau Riqab

Pada zaman Rasulullah SAW, keberadaan budak sangat memprihatinkan.

Mereka dipekerjakan tanpa upah, selain itu mereka juga diperjuabelikan.

Untuk bisa bebas mereka harus ditebus oleh seseorang yang berbaik hati.

Berkenaan dengan zakat, dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, bahwa seorang budah bisa ditebus dengan zakat.

Hal ini didasarkan pada dalil yang diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari, berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak."

Madzhab Ahmad, Malik dan Ishaq menjelaskan maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekedar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya.

4. Gharim atau Gharimin

Gharim atau Gharimin yakni golongan orang yang terlilit utang.

Dikutip dari zakat.or.id, ada dua kriteria golongan ini berhak menerima zakat fitrah.

Yakni Gharim yang terlilit utang diberi zakat demi kemaslahatan kebutuhan dirinya.

Kedua, mereka yang terilit utang karena mendamaikan manusia atau qabilah atau suku.

Demikian dalil dalam masalah ini adalah hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata,

"sedang menanggung utang orang lain, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan beliau.

Rasulullah SAW berkata, "Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan kami akan menyerahkannya kepadamu."

5. Mualaf

Mualaf termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.

Hal ini bertujuan untuk mendukung dan menguatkan keimanan dan ketakwaan mereka dalam memeluk agama Islam.

6. Fii Sabilillah

Maksud Fii Sabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

Seperti pasukan muslim yang berperang membela agama Allah.

Namun kini semakin kompleks, konon guru ngaji yang tanpa pamrih dikatakan fii sabilillah.

7. Ibnu Sabil

Kelompok Ibnu Sabil adalah golongan musafir yang berada di suatu negeri.

Mereka tidak memiliki sesuatu apapun yang bisa membantunya dalam perjalanan.

Maka ia berhak menerima zakat yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan pulang kampung.

8. Amil

Terakhir golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah Amil.

Amil merupakan orang-orang yang mengelola zakat.

Mereka mengumpulkan dan mengurusi dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki.

Oleh karena itu sebagai ganjaran dari mereka bekerja, mereka berhak menerima.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved