Gegara Minta THR ke PO Budiman, BNN Kota Tasikmalaya Bakal Disanksi

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya bakal mendapat sanksi, akibat surat permintaan THR yang ditujukan ke PO Budiman.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Twitter
Sebuah surat atas nama institusi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya viral karena meminta THR ke PO Bus Budiman. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya bakal mendapat sanksi, akibat surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan ke PO Bus Budiman.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, saat dihubungi Tribun melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/4/2023).

"Sanksi akan ada sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Arief.

Baca juga: REAKSI BNN Jabar soal BNN Kota Tasikmalaya yang Minta THR ke PO Budiman untuk 28 Anggota

Terkait sanksinya, Arief tidak menyebutkan secara detail. Ia hanya memastikan bahwa saat ini kepala BNN Kota Tasikmalaya sedang dalam pemeriksaan.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam penanganan," katanya.

Sebelumnya, beredar foto surat permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya, ke PO Budiman.

Surat bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM Tasikmalaya tanggal 10 April 2023 itu ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.

Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.

"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya," tertulis dalam surat itu. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved