Anas Urbaningrum Bebas

Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Ucap Terima Kasih pada Kalapas hingga Simpatisan

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum sudah menghirup udara bebas di luar Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJabar/Nappisah
Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Barat menyambut kebebasan Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution No.114, Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023). TribunJabar/Nappisah 

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Baca juga: HMI Sambut Anas Urbaningrum Bebas di Lapas Sukamiskin, Mereka Berselawat & Nyanyi Halo-halo Bandung

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved