Warga Puskopad Sumedang Pertanyakan Kematian Orang Buangan, Ternyata Penghuni Panti, Bukan ODGJ

Warga Perumahan Puskopad, Gunung Manik, Tanjungsari, Sumedang, mempertanyakan kematian Riki Nugraha (35) yang jasadnya ditemukan warga pada Senin.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Dok. BPBD Sumedang 
Petugas BPBD Sumedang mengevakuasi jenazah seorang pria di Kampung Dano, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang, Senin (3/4/2023) dini hari. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Warga Perumahan Puskopad, Gunung Manik, Tanjungsari, Sumedang, mempertanyakan kematian Riki Nugraha (35) yang jasadnya ditemukan warga pada Senin (3/4/2023). 

Sebelumnya Riki disebutkan sebagai "orang buangan" yang oleh seorang saksi mata terlihat diturunkan dari sebuah mobil di kawasan Sumedang Utara.

Riki meninggal dunia setelah lima hari dirawat oleh warga setempat.

Riki sebelumnya juga disebutkan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun, menurut informasi terbaru, Riki hanya terbelakang mental.

Dia pun merupakan penghuni sebuah panti di bawah naungan Yayasan Bina Mentari di Kecamatan Darmaraja. 

"Keluarganya masih ada. kKami mempertanyakan mengapa selama hilang dari panti tidak ada kabar datang ke Puskopad," kata Asep Gunawan warga Puskopad tetangga keluarga Riki, Kamis (6/3/2023). 

Dia mengatakan, Riki semula diurus oleh neneknya.

Namun, neneknya meninggal dunia setahun lalu.

Warga pun kemudian berinisiatif mengurusnya karena kasihan. Bahkan ada yang mengangkatnya sebagai anak. 

Selain itu, warga juga berinisiatif menitipkan Riki di panti melalui Dinas Sosial Kabupaten Sumedang.

Oleh dinas, Riki ditempatkan di panti yang berada di Kecamatan Darmaraja. 

"Kami sudah konfrimasi mengapa tak ada laporan? Yayasannya menjawab bahwa mereka sudah lapor ke dinsos. Saya bilang jangan saling lempar," katanya. 

Pihak yayasan telah datang dan memberikan santunan.

Namun, warga tetap akan menempuh jalur hukum atas permasalahan itu.

Warga menilai, Riki adalah manusia yang kabar tentangnya perlu diketahui ketika yang bersangkutan dinyatakan pergi dari panti.

"Harusnya kan 1x24 jam lapor ke kepolisian, beri tahu ke warga Puskopad. Tahunya sudah meninggal dunia," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved