Ridwan Kamil Ingatkan Pengusaha, THR Jangan Dicicil, Ada yang Melanggar Adukan ke Sini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya. 

Adapun THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kemnaker akan memberikan sanksi. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Ida

Dalam beleid itu sanksi diberikan bertingkat sesuai pelanggaran.
Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu kita berharap pengusaha patuh terhadap regulasi yang ada," ujarnya.

Ida mengatakan, SE ini sudah disebarkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ida meminta para pemerintah daerah turut mengawasi pemberian THR keagamaan tahun ini.

"Mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," pungkasnya.(tribun network/muhamad syarif abdussalam/ras/dod)

Pengaduan Pelanggaran Pembayaran THR

- Hotline 08112121444
- link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved