Pemilu 2024, KPU Pangandaran Tetapkan DPS Sebanyak 336.021 Pemilih, Masih Akan Diperbaiki

DPS ini merupakan daftar pemilih yang bersifat sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Padna
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan sebanyak 336.021 pemilih Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Data tersebut disampaikan oleh Muhtadin selaku Ketua KPU Kabupaten Pangandaran pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pangandaran, Rabu (5/4/23).

"Hari ini, kita menggelar rapat pleno terbuka ini dengan tujuan untuk mengetahui secara bersama-sama jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 yang sudah diinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU," ujar Muhtadin melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Rabu (5/4/2023) sore.

Dirinya mengatakan, total seluruh DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 336.021 orang.

Baca juga: Golkar Kota Sukabumi Segera Gelar Musdalub untuk Pilih Lagi ketua DPD, Antisipasi Tahapan Pemilu

336.021 orang tersebut terdiri dari 167.426 orang pemilih laki-laki dan 168.595 orang pemilih perempuan.

"Semuanya, tersebar di 93 Desa dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.346 TPS di 10 Kecamatan," katanya.

Menurutnya, DPS ini merupakan daftar pemilih yang bersifat sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU.

"Setelah kami umumkan, kami akan menerima masukan dari masyarakat," ucap Muhtadin.

Sementara data tersebut masih bisa berubah sesuai dengan dinamika data kependudukan, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan POLRI.

Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, setelah penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei sampai dengan 18 Juni 2023.

Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni sampai dengan 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 sampai dengan 14 Februari 2024. *

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved