Kronologi Penusukan di Cibiru Bandung: Berawal dari Sakit Hati, Mahasiswa Tusuk Korban hingga Tewas

Pelaku yang kini terancam hukuman 15 tahun penjara ini diduga melakukan aksinya karena motif sakit hati.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
PENUSUKAN DI CIBIRU - Pelaku penusukan hingga korbannya meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap jajaran kepolisian Polsek Panyileukan bersama Satreskrim Polrestabes Bandung. Kejadian penusukan terjadi pada Jumat (1/8/2025) pukul 20.30 WIB di samping bengkel motor THR project, Jalan Cikuda RT 1 RW 11, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang mahasiswa bernama Tino Nugraha (21) ditangkap oleh polisi setelah diduga menusuk seorang pria bernama Zacky Anugrah hingga tewas di Jalan Cikuda, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, pada Jumat (1/8/2025).

Pelaku yang kini terancam hukuman 15 tahun penjara ini diduga melakukan aksinya karena motif sakit hati.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa pelaku menyerang korban menggunakan celurit yang mengenai dada kiri.

"Korban atas nama Zacky Anugrah meninggal dunia karena alami luka pada bagian dada sebelah kiri," ujar Budi.

Meskipun motifnya masih didalami, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku merasa sakit hati karena pernah dipukuli korban.

Baca juga: Prajurit TNI Jadi Korban Penusukan di Tempat Hiburan Malam Jaksel, Sempat Cekcok dengan Pelakunya

Saat kejadian, Tino Nugraha diketahui juga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Kejadian penusukan terjadi pada Jumat (1/8/2025) pukul 20.30 WIB di samping bengkel motor THR project, Jalan Cikuda RT 1 RW 11, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kombes Budi Sartono menjelaskan tersangka merupakan mahasiswa asal Cibiru Kota Bandung.

"Korban atasnama Zacky Anugrah meninggal dunia karena alami luka pada bagian dada sebelah kiri lantaran sabetan celurit. Korban pun meninggal dan pelaku dijerat pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Budi, Senin (4/8/2025).

Budi menambahkan, motif pelaku masih didalami.

Tetapi, sementara hasil pemeriksaan yang bersangkutan pernah sakit hati dengan korban lantaran pernah dipukul.

"Untuk waktu dan di mananya masih kami dalami. Namun, katanya yang bersangkutan merasakan sakit hati dengan korban. Sementara ini belum ada soal asmara, tapi masih terkait sakit hati pelaku terhadap korban," katanya.

Celurit yang dipakai untuk membacok korban, kata Budi, dibawa pelaku dari bengkel dekat TKP. Selain itu, pelaku saat melakukan aksinya tengah dalam pengaruh minuman keras.

Korban Tewas di Tempat

Sebelumnya, diberitakan ada seorang remaja pria berinisial ZA (17) ditusuk oleh orang tak dikenal (OTK) di pelataran bengkel di Jalan Cikuda, RT 2 RW 11 Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat, 1 Agustus 2025, malam. Akibatnya, korban tewas ditempat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved