Ingat Rohimah, ART Asal Garut Korban Penyiksaan Majikan? Ini Nasib 2 Majikannya, Segera Disidang

Sebelumnya JPU menuntut Yulio Kristian dengan hukuman 7 tahun penjara, sementara instrinya Loura Francilia dituntut 5 tahun penjara.

Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) menjadi tersangka diduga menganiaya asisten rumah tangga Rohimah (29). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Masih ingat dengan Rohimah? Asisten Rumah Tangga (ART) asal Garut yang disekap dan dianiaya majikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Ia menjadi korban kekejaman majikannya yang merupakan pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29).

Kuasa hukum Rohimah, Asep Muhidin mengatakan, proses persidangan kasus tersebut akan memasuki pembacaan vonis pada Kamis 5 April 2023.

"Besok pembacaan vonis terhadap dua pelaku, di Pengadilan Negeri Cimahi, sebelumnya tuntutan kedua pelaku berbeda," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (5/4/2023) di Mapolres Garut.

Ia menuturkan, sebelumnya JPU menuntut Yulio Kristian dengan hukuman 7 tahun penjara, sementara instrinya Loura Francilia dituntut 5 tahun penjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Asep menyebut, tuntutan lebih ringan dari hukuman maksimal 10 tahun dikarenakan ada sejumlah pertimbangan, salah satunya mereka memiliki seorang anak yang masih balita.

"Alasan meringankan mereka yaitu memiliki anak yang usianya satu tahun, suaminya juga telah mengakui perbuatannya dan menyesal," ungkapnya.

Asep menjelaskan, keluarga Rohimah di Garut ingin kedua pelaku dihukum maksimal 10 tahun penjara sesuai dalam jeratan pasal.

Perbuatan kedua pelaku menurutnya dianggap biadab lantaran telah melakukan penganiaan dan penyekapan terhadap korban.

Baca juga: Kuasa Hukum Rohimah ART yang Disekap dan Disiksa Majikan di Bandung Barat Ajukan Restitusi ke LPSK

"Keluarga ingin hukuman maksimal, kita juga berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kerugian materil dan immateril," ucapnya.

"Itu diajukan oleh ibu Rohimah melalui LPSK. Yang disetujui oleh LPSK itu sebesar kurang lebih 23 juta, nah semoga majelis mengabulkan," lanjut Asep.

Rohimah sebelumnya mendapat perlakuan sadis dari kedua majikannya di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (29/10/2022)

Akibat penganiayaan tersebut, Rohimah yang merupakan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu babak belur pada sekujur tubuhnya, terutama mengalami luka lebam pada bagian wajah tepatnya pada pelipis mata.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved