Edarkan Obat Terlarang, Dua Warga Aceh Ditangkap TNI di Surade Sukabumi

"Awalnya masyarakat merasa resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang salah satunya dapat memicu maraknya aksi kekerasan"

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Adityas Annas Azhari
Istimewa Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi
Anggota TNI Kodim 0622 saat menyerahkan dua orang pengedar obat terlarang ke Polsek Surade, Selasa (4/4/2023) malam 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Anggota TNI Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi mengamankan dua orang pengedar obat terlarang golongan G di Jalan Raya Cirangkong, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi, Letkol Inf. Anjar Ari Wibowo, mengatakan, dua orang pengedar berinusial SK (29) dan AM (28) asal Dusun Alue Cut, Desa Alue Ketapang, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara, keduanya diamankan sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (4/4/2023).

"Anggora kamu juga mengamankan barang bukti sebanyak 140 butir tramadol dan 588 butir heksimer," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Penampakan Buaya di Situ Habibi Surade Sukabumi Hebohkan Warga, Kades Sebut Ada 9 Ekor

Anjar menjelaskan, awalnya anggota Kodim 0622 mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Surade dan Jampangkulon yang diresahkan dengan peredaran obat terlarang.

"Awalnya masyarakat merasa resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang salah satunya dapat memicu maraknya aksi kekerasan, dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja," jelasnya.

Baca juga: Dua Kambing Warga Raib Diduga Diterkam Buaya di Situ Habibi Surade Sukabumi

Menurutnya, kedua pengedar itu telah diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Surade beserta barang buktinya.

"Anggota kami berkoordinasi dengan jajaran Polres Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade untuk penyerahan pelaku dan barang bukti," katanya.

Baca juga: Dua Lokal Bangunan SMPN 8 Surade Satap Sukabumi Ambruk, Begini Kata Kepala Sekolah

Anjar mengatakan, kedua pengedar obat terlarang asal Aceh Utara itu beraksi sudah sekitar satu bulan, mereka tinggal di sebuah kontrakan dsn menjual obat terlarang itu ke kios kaki lima.

"Selain wilayah Surade, sasaran penjualan yang dilakukan oleh para pelaku penjual obat keras atau terlarang tanpa surat izin yaitu wilayah Jampang Kulon. Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved