ASN di Kabupaten Cirebon Hanya Dapat THR Saat Lebaran, Gaji Ke-13 Dicairkan Juni 2023, Ini Sebabnya

THR dan gaji ke-13 tidak diberikan di momen bersamaan karena pada dasarnya keduanya merupakan komponen yang berbeda.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews.com
Ilustrasi THR. Para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon hanya mendapat tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran 2023. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon hanya mendapat tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran 2023.

Pasalnya, gaji ke-13 untuk ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tidak dicairkan pada momen tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Hj Sri Wijayawati, mengatakan, rencananya gaji ke-13 itu baru diberikan pada Juni 2023.

Menurut dia, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan di momen bersamaan karena pada dasarnya keduanya merupakan komponen yang berbeda.

Baca juga: THR ASN di Kabupaten Cirebon Bakal Diberikan Pekan Depan, Catat Tanggal Pencairannya

"THR diberikan pada H-10 Lebaran dan gaji ke-13 baru dicairkan pada Juni 2023," kata Sri Wijayawati saat ditemui di BKAD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (5/4/2023).

Pihaknya berencana mencairkan THR untuk ASN dan PPPK pada pekan depan atau tepatnya 12 April 2023 karena sesuai aturannya diberikan pada H-10 Lebaran.

Ia mengatakan, jumlah pegawai Pemkab Cirebon yang akan mendapatkan THR tersebut mencapai 13.571 orang, terdiri atas 10.195 ASN dan 3.376 PPPK.

Saat ini, anggaran untuk THR para ASN dan PPPK juga dipastikan telah tersedia di kas daerah sehingga tinggal menunggu pengajuan dari tiap SKPD.

"Proses pencairannya dari masing-masing SKPD harus mengajukan dulu besaran anggaran untuk THR ASN dan PPPK," ujar Sri Wijayawati.

Ia menyampaikan, anggaran yang disiapkan untuk THR kepada ASN mencapai Rp 50.272.117.679 dan THR untuk PPPK sebesar Rp 12.592.852.509.

Selain itu, jumlah tersebut juga belum termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen yang mencapai Rp 11.819.090.000.

"Jadi, total anggaran untuk THR serta TPP ASN dan PPPK di Kabupaten Cirebon mencapai Rp 74.684.060.188," kata Sri Wijayawati. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved