Sugeng Tersangka Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur Cabut Kuasa Hukum Pengacaranya Sehari sebelum Sidang

Setelah pencabutan kuasa penasehat hukum tersebut, dipastikan Sugeng tak akan didampingi Kuasa Hukum

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Sugeng Guruh (41) tersangka tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Unsur Cianjur hingga meninggal di Cianjur saat di giring petugas Kepolisian, Senin (3/4/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sugeng Guruh (41), tersangka tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur), di Cianjur mencabut kuasa penasehat hukumnya.

Setelah pencabutan kuasa penasehat hukum tersebut, dipastikan Sugeng tak akan didampingi Kuasa Hukum dari Yudi Junadi dan timnya pada sidang perdana yang digelar Selasa (4/4/2023).

Tim kuasa hukum Sugeng, Yun Yun Taraga mengatakan, pencabutan sebagai penasehat hukum tersebut disampaikan secara lisan dan ditindak lanjut dengan surat pencabutan kuasa hukum beberapa waktu lalu.

"Surat pencabutan kuasanya ke kita pada Selasa (21/3/2023) kemarin. Alasanya silakan tanyakan langsung kepada tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (3/4/2023).

Pencabutan penasehat sebagai kuasa hukum tersebutm lanjut dia, merupakan hak klienya, namun di sisi lain dirinya menyayangkan keputusanya Sugeng.

"Ketupusanya cukup mengagetkan, karena terkesan buru-buru bahkan saat ini menjelang sidang, dan kita sudah menyiapkan beberapa hal untuk sidang perdana nanti," katanya.

Selain itu, Yun Yun mengaku dia dan timnya kecewa atas keputusan tersebut, karena merasa tidak dihargai.

"Kita semua sudah berjuang bersama-sama dari nol, namun dicabut begitu saja, pastinya kita kecewa. Namun yang pernah disampaikan Sugeng, dirinya ingin jalan sendiri," kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan semua berkas dan dokumen, seperti dokumens praperadilan kepada tersangka melalui keluarganya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved