Perusahan di Cimahi Dipastikan Kena Sanksi Jika Tak Membayar THR, Pembayaran Jangan Mepet

Pemerintah Kota Cimahi memastikan bakal memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Tribunnews.com
Ilustrasi--- Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran THR 2023 untuk ASN dan gaji ke-13. Pencairan THR akan diberikan pada H-10 Idulfitri 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi memastikan bakal memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya pada Lebaran tahun 2023 karena hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, ada 253 perusahaan yang wajib membayar THR kepada karyawan, bahkan pengelola perusahaan itu juga diminta untuk lebih cepat membayar THR tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah mengatakan, jika sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tahun ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Kabar Baik untuk ASN, THR Akan Dicairkan 4 April, ASN Pemkot Bandung Girang

"Untuk sanksi bagi perusahaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).

Ia mengatakan, sanksi tersebut nantinya akan diberikan oleh pengawas, sedangkan pihaknya akan merekap perusahaan mana saja yang tidak membayar THR dan akan langsung dilaporkan ke UPTD Pengawas.

"Nanti mereka (pengawas) yang eksekusi. Kita juga ada Posko Pengaduan, nanti fungsinya untuk konsultasi dan sebagainya," kata Febie.

Selain itu pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait THR paling lambat pada 10 April 2023, sedangkan jika ada perusahaan yang belum melaporkan, pihaknya mendatangi perusahaan itu.

Baca juga: THR Bagi ASN akan Cair H-10 Idulfitri, Berikut Besaran THR Untuk ASN Tahun 2023 dan Gaji ke-13.

Sementara berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR tahun 2023 ini maksimal harus dibayarkan pada H-7 Lebaran.

"Kami harapkan jangan terlalu dekat, lebih bagus jangan sampai mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 sudah dibagikan," ucapnya.

Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga mengingatkan semua perusahaan di Kota Cimahi untuk tidak mencicil THR tersenut agar karyawan dapat merasakan manfaat THR secara maksimal.

"Arahan Kemenaker sudah jelas, pembayaran THR tidak boleh dicicil. Nanti kita akan kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya," ujar Febie.
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved