Bupati Kuningan Kecelakaan

Sopir Mobil Dinas Bupati Kuningan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan di Mapolres

Sopir mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama, yang diketahui bernama Uus Kusmana (47), kini telah di amankan petugas kepolisian.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Tangkapan layar live Facebook Tribun Cirebon mengenai kecelakaan maut yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan, Acep Purnama. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Sopir mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama, yang diketahui bernama Uus Kusmana (47), kini telah di amankan petugas kepolisian.

Kasat Polantas Kuningan AKP Vino Lestari, menyebutkan bahwa saat ini Uus Kusmana berada di Mapolres. 

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah di amankan," kata AKP Vino Lestari, Senin (3/4/2023). 

Mengenai kejadian kecelakaan, AKP Vino Lestari mengatakan bahwa semula Kendaraan Toyota Hilux Nopol E-8888-Y melaju dari arah Pagundan atau arah Timur menuju arah Kertawangunan atau arah Barat.

"Setibanya di TKP itu terjadi hilang kendali ke bahu jalan kanan berada di sebelah Utara, sehingga menabrak sepeda motor Honda Kharisma modifikasi yang sedang terparkir selanjutnya menabrak sepeda motor honda Supra X Nopol E-2741-YG yang melaju dari arah berlawanan selanjutnya menabrak 3 unit sepeda motor yang terparkir di bahu jalan kanan sebelah Utara,". ujar Vino.  

Menurut Vino, akibat kecelakaan tersebut korban terdiri dari pengemudi dan penumpang sepeda motor meninggal dunia

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD 45 Kuningan sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.

"Kerugian dari kecelakaan itu sebabkan sekitar Rp 10 juta," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Sindang Agung, Kuningan itu berlangsung pukul 13.30 WIB. Demikian keterangan diterima dari petugas kepolisian.

Adapun kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan maut selain mobil dinas bupati, di antaranya sepeda motor Honda Kharisma modifikasi tanpa nomor kendaraan bermotor. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved