Ketua DPD Demokrat Jabar Anton: Pengajuan PK Moeldoko ke MA Sebagai Pembegalan PD di Bawah AHY

"Kedatangan kami ke PTUN Bandung untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung," ujar Anton, Senin (3/4/2023).

Istimewa
Jajaran Ketua dan Pengurus DPD Partai Demokrat Jabar memperlihatkan surat perlindungan hukum yang diserahkan ke PTUN Bandung, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Anton Sukartono Suratto, angkat bicara soal gerakan masif kader di seluruh Jabar, terkait pengajuan upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh Moeldoko.

Anton menyebutkan bahwa pihaknya memang sudah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Kedatangan kami ke PTUN Bandung untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung," ujar Anton dalam keterangannya kepada Tribunjabar.id, Senin (3/4/2023).

Menurut Anton, langkah ini dilakukan serentak seluruh pengurus se-Jawa Barat sebagai respons atas upaya PK Moeldoko ke MA.

"Kami menilai langkah itu sebagai upaya untuk membegal Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY," ujar Anton..

Anton mengatakan sebagaimana arahan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bahwa upaya PK yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenen itu sarat dengan nuansa politis.

Karena PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 yaitu satu hari setelah Partai Demokrat mengumumkan pernyataan dukungan mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024.

"Kami meyakini ini bukan hanya untuk membegal Partai Demokrat, tapi juga upaya menjegal pencapresan Anies Baswedan serta membubarkan Koalisi Perubahan Perbaikan".

"Untuk itu kami meminta kepada seluruh pengurus Demokrat se-Jawa Barat untuk meningkatkan soliditas guna mengantisipasi adanya intervensi politik terhadap kedaulatan partai," kata Anton. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved