Jadwal Cair THR Karyawan Swasta, Tengah Bulan Ini, Ini Ketentuan dan Besarannya

Ini prediksi waktu cair THR karyawan swasta di Idulfitri 2023 ini sekaligus ketentuan dan besarannya

|
Tribunnews.com
ilustrasi uang THR - Karyawan swasta akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR pada Lebaran 2023 ini. 

Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya

Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.

Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul THR Karyawan Swasta Cair 15 April 2023, Simak Besaran serta Ketentuannya,

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved