20 TKI yang Disekap di Myanmar Diduga Alami Penyiksaan, Mulai Dipukul Hingga Disetrum
Sebanyak 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI diduga kuat jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke negara Myanmar.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI diduga kuat jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke negara Myanmar.
Di sana, mereka juga mengalami kekerasan fisik oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Kondisi tersebut diketahui berdasarkan keterangan keluarga ketika mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
SBMI pun bersama keluarga korban kini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM untuk upaya perlindungan.
Baca juga: 20 TKI Disekap di Myanmar karena Jadi Korban Perdagangan Orang, Awalnya Dijanjikan di Perusahaan
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno mengatakan, sebelum berangkat mereka diketahui dijanjikan bekerja di perusahaan bursa saham di Thailand sebagai operator komputer.
Namun faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.
Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.
"Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik seperti push-up 50 sampai 200 kali, lari 5 sampai 20 kali lapangan, squat jump 50 sampai 200 kali hingga hukuman pemukulan dan penyetruman," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Puluhan TKI Disekap di Myanmar, Bikin Video Minta Tolong ke Presiden Jokowi, Sebut Nyawa Terancam
Selain itu, lanjut Hariyanto Suwarno, para korban juga tidak digaji. Bahkan harus menombok untuk membayar denda yang ditetapkan oleh perusahaan.
Penyekapan para korban oleh perusahaan yang dijaga ketat oleh orang-orang bersenjata dan berseragam militer di area perusahaan.
Kemudian HP milik para korban juga disita oleh pihak perusahaan dengan tujuan pembatasan akses komunikasi.
20 korban tersebut meminta dipulangkan tetapi pihak perusahaan memaksa korban untuk membayar denda sebanyak 75.000 Yuan China sehingga para korban terpaksa untuk tetap bekerja.
Masih berdasarkan keterangan salah satu pihak keluarga, menerangkan bahwa anaknya berangkat bekerja ke luar negeri pada Oktober 2022.
Saat itu, ia mengetahui anaknya bekerja dj Thailand dengan jenis pekerjaan yang cukup baik.
Namun, belakangan ia kaget karena anaknya justru berada di Myanmar. Anaknya itu bahkan kerap mendapat siksaan.
"Mereka disetrum, dipukul pakai kursi hingga berdarah. Jadi kami takut terhadap keselamatannya, tidak hanya raga, namun jiwanya juga," ujar salah satu orang tua korban. (*)
Sosok No Taji, Lansia di Probolinggo yang Viral Diusir dan Dipukul Anak, Ingatannya Menurun |
![]() |
---|
Selebgram Indonesia Berhasil Dipulangkan dari Penjara Myanmar, DPR RI Sebut Kemenangan Diplomasi |
![]() |
---|
Viral Pekerja Magang Asal Indonesia Diduga Picu Kebakaran di Jepang, KJRI Buka Suara |
![]() |
---|
Viral, Kasus TKI Berulah Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di Jepang, Pemicunya Bikin PMI Malu |
![]() |
---|
Terungkap Rencana Diplomat Arya Daru Sebelum Tewas, Ingin Selamatkan Korban TPPO di Myanmar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.