3 Anggota Geng Motor yang Setrum Korbannya di Karawang Ditangkap, 2 Orang Dihadiahi Timah Panas
Para pelaku merupakan pelaku pengeroyokan yang terekam di CCTV yang berlokasi di Jalan Kertabumi, Karawang Barat.
|
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
cikwan suwandi/tribunjabar
Tim khusus Sanggabuana Polres Karawang, Jawa Barat menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan pencurian dengan pembacokan dan menyetrum remaja, Jumat (31/3/2023).
Dari sana, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yakni RHY dan DSP. DSP diketahui seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
"Dua pelaku terpaksa kami hadiahi timah panas, karena melakukan perlawanan ketika ditangkap, " katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Cikwan Suwandi)
Baca Juga
Mayat Pria Terapung di Laut Pantura Karawang, Ditemukan Mengenakan Baju Lengan Panjang Hitam |
![]() |
---|
Kecelakaan di Karawang, Truk Tabrak Truk karena Tak Jaga Jarak, Satu Orang Luka |
![]() |
---|
Kado Hari Pelanggan Nasional: PLN Karawang Hadirkan SPKLU Baru di 3 Titik Strategis |
![]() |
---|
Di Balik Status PPPK Paruh Waktu, Nurhasanah Guru Honorer Karawang Jual Cilok untuk Tambahan |
![]() |
---|
Bupati Karawang Bagikan Puluhan Gerobak Baru untuk Pedagang Cilok dan Siomay, Rp 5,5 Juta Sepaket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.