3 Anggota Geng Motor yang Setrum Korbannya di Karawang Ditangkap, 2 Orang Dihadiahi Timah Panas

Para pelaku merupakan pelaku pengeroyokan yang terekam di CCTV yang berlokasi di Jalan Kertabumi, Karawang Barat.

|
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
cikwan suwandi/tribunjabar
Tim khusus Sanggabuana Polres Karawang, Jawa Barat menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan pencurian dengan pembacokan dan menyetrum remaja, Jumat (31/3/2023). 

Dari sana, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yakni RHY dan DSP. DSP diketahui seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

"Dua pelaku terpaksa kami hadiahi timah panas, karena melakukan perlawanan ketika ditangkap, " katanya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Cikwan Suwandi) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved