Ditangkap karena Kasus Penggelapan, Jona Arizona Dicopot dari Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi

Bahkan pihaknya pun menyampaikan keprihatinan atas kasus yang dilakukan ketua Golkar Kota Sukabumi. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
dok pribadi Jona Arizona
Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi, Jona Arizona 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ketua DPD Partai Gokar Jawa Barat TB Ace Hasan Sadzily memberhentikan Jona Arizona dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi

"Setelah pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada yang bersangkutan, kami langsung memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi," melalui keterangan tertulisnya kepada Tribunjabar.id  Kamis (30/03/2023).

Bahkan pihaknya pun menyampaikan keprihatinan atas kasus yang dilakukan ketua Golkar Kota Sukabumi

"DPD Partai Golkar Jawa Barat prihatin atas kasus yang dilakukan yang bersangkutan," tuturnya. 

Seharusnya kata Ace, sebagai ketua Golkar menunjukkan prilaku yang baik, bukan perilaku yang tidak mencermin tidak baik.

"Tindakan yang tidak mencerminkan seorang ketua Partai Golkar yang seharusnya menunjukan perilaku yang baik," ucapnya. 

DPD Golkar Jabar menegaskan, apa yang dilakukan yang bersangkutan bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Golkar Kota Sukabumi, melainkan sebagai pribadi.

"Oleh karena itu, kami Tidak bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan," tegasnya. 

Ace pun langsung mengganti Ketua Golkar Kota Sukabumi dengan menunjuk Plt Ketua. 

"Plt saudara Phinera Wijaya, untuk menjalankan tugas kepartaian di Kota Sukabumi," pungkas Ace.

Sebelumya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi fraksi partai Golkar Jona Arizona (42) dan satu orang pelaku lainya H (34) terancam 5 tahun penjara. 

Jona dan H ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota diduga melakukan penggelapan mobil Pajero Sport milik rental asal Bandung. 

Setelah terbukti perbuatannya, polisi menetapkan dua pelaku tersebut dengan pasal 378 Jo 372 KUHP. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku dengan cara menyewa unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta setiap Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian." ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved