Beda Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Sri Mulyani-Mahfud MD, Mahfud MD Janji Tunjukkan

Mahfud MD menyebutkan transaksi keuangan mencurigakan itu dibagi menjadi 3 kelompok.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD saat hadir di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) 

Adapun hak angket DPR merupakan hak dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Santoso mengungkap alasan hak angket DPR perlu dipilih, agar permasalahan ini menjadi jelas dan terang. Rakyat juga bisa tahu siapa yang menyampaikan kebenaran soal transaksi janggal tersebut.

"Karena agar persoalan ini menjadi terang-benderang dan rakyat akan tahu siapa yang benar-benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang Rp 300 sekian triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini," ujarnya.

Kendati demikian ia pun menyerahkan usulannya ini kepada fraksi di DPR. Dirinya hanya jadi pihak yang memulai usulan hak angket.

"Meskipun keputusannya ada di fraksi-fraksi, tapi saya memberanikan diri untuk nyatakan ini," katanya.(Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved