Bagaimana Hukumnya Mandi Wajib setelah Imsak atau Subuh? Ini Penjelasan dan Tata Caranya

Lalu selama bulan puasa, bagaimana hukumnya mandi wajib setelah imsak? Apakah puasanya sah? Ini kata Mantan Ketua Ikadi Jawa TeTengah, Wahid Ahmadi

Tribunnews
ilustrasi mandi wajib - Umat Islam harus melakukan mandi wajib setelah berhadats besar agar kembali suci. 

TRIBUNJABAR.ID - Umat muslim yang setelah berhubungan badan atau perempuan yang menyelesaikan masa haid diwajibkan mandi wajib aatu mandi junub.

Lalu selama bulan puasa, bagaimana hukumnya mandi wajib setelah imsak?

Apakah puasanya sah?

Umat Islam harus melakukan mandi wajib setelah berhadats besar agar kembali suci.

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan terkait hukum menjalankan mandi junub setelah imsak.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Jakarta Bulan Ramadhan 2023, Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya

Ia mengatakan, umat Islam diperbolehkan berpuasa, meski dalam keadaan junub atau kotor setelah keluar mani atau bersetubuh.

"Enggak apa-apa. Jadi puasa dalam keadaan dia junub itu enggak ada masalah, boleh-boleh saja," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

Menurutnya, orang yang akan berpuasa, diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Sehingga, puasa orang yang baru mandi junub setelah waktu Subuh itu tetap sah.

"Jangankan setelah imsak, setelah Subuh saja tidak ada masalah," ungkapnya.

Wahid Ahmadi menambahkan, orang yang sudah sahur lalu melakukan hubungan badan atau jimak, diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Lalu, bisa menjalankan salat Subuh dan meneruskan berpuasa Ramadhan.

"Misalnya, seseorang setelah Sahur dia jimak, kemudian tertidur sampai kebablasan Subuh-nya jam 5 misalnya."

"Dia tidak apa-apa, dia mandi dulu kemudian wudu, kemudian salat Subuh. Setelah itu puasa jalan, tidak ada masalah," jelasnya.

Tata Cara Mandi Wajib

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved