Ramadhan 2023
Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Jakarta Bulan Ramadhan 2023, Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Berikut inilah besaran zakat fitrah di wilayah Jakarta di bulan Ramadhan 2023, lengkap dengan tata cara membayar zakat dan doa yang dibaca
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah besaran zakat fitrah di wilayah Jakarta di bulan Ramadhan 2023, lengkap dengan tata cara membayar zakat dan doa yang dibaca.
Menjelang Lebaran 2023, umat Muslim sudah bisa membayar zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah tersebut hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar Radhiyallahu anhu,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023, Baik untuk Pribadi atau Keluarga
Selain hikmahnya untuk mensucikan diri, zakat fitrah ditunaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang fakir miskin.
Namun, dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.
Terdapat syarat dan ketentuannya yang dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan.
Bahkan besaran zakat yang dibayarkan berbeda-beda tergantung wilayahnya.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayarkan untuk warga yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya ?
Pada dasarnya, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokoknya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai.
Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.
Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Jakarta tersebut sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Besaran zakat fitrah tersebut juga berlaku nilainya dengan besaran fidyah.
Tata cara membayar zakat
Agar Mudik Lebaran Lebih Nyaman, Warga Wonosobo Ini Pilih Angkutan Motor Gratis yang Digelar PT KAI |
![]() |
---|
3 Resep Minuman Segar Buat Takjil Buka Puasa Ramadhan, Es Susu Jelly Bisa Dibuat Sambil Ngabuburit |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa 30 Ramadhan 1444 H Jumat 21 April 2023 Wilayah Garut, Tasikmalaya, dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah 30 Ramadhan 1444 H 21 April 2023 Wilayah Garut, Tasikmalaya, dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa 29 Ramadhan 1444 H Kamis 20 April 2023 Wilayah Garut, Tasikmalaya, dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.