Kapan THR ASN dan Pensiunan Cair? Begini Jawaban Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan

Kapan jadwal THR masuk rekening aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunannya? Ini jawaban Dirjen Anggaran Kemenkeu.

Editor: Giri
Tribunnews.com
ilustrasi THR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, THR bagi ASN dan pensiunan biasanya akan cair mulai H-10 sebelum Lebaran 2023. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) selalu ditunggu oleh semua pekerja menjelang Lebaran.

Lalu, kapan THR itu masuk rekening aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunannya?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, THR bagi ASN dan pensiunan biasanya akan cair mulai H-10 sebelum Lebaran 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta, mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu sama dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idulfitri," ujar Isa kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.

"Bersabar sedikit lagi, ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.

Baca juga: PPPK di Kab Cirebon Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR, Dialokasikan dari DAU, PPPK Terbanyak di Disdik

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).

Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Gaji, Pesangon Hingga THR Ditunggak, Eks Karyawan PT Margahayuland Mengadu ke Disnaker Kota Bandung

Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN. Bedanya adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.

Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR ASN dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved