Gaji, Pesangon Hingga THR Ditunggak, Eks Karyawan PT Margahayuland Mengadu ke Disnaker Kota Bandung

Puluhan eks karyawan PT Margahayuland Development mengadukan nasib ke Disnaker Kota Bandung dengan menyampaikan soal gaji dan pesangon belum dibayar

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Puluhan eks karyawan PT Margahayuland Development mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung di Jalan Martanegara, Jumat (26/8/2022). Mereka menyampaikan soal gaji, THR hingga pesangon belum dibayarkan perusahaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan eks karyawan PT Margahayuland Development mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung di Jalan Martanegara, Jumat (26/8/2022).

Mereka melaporkan perusahaannya yang pada 2019 telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya secara sepihak tetapi menunggak pembayaran uang gaji.

Perwakilan eks karyawan PT Margahayuland, Dian Gunadi mengatakan tak hanya uang gaji yang ditunggak, tetapi ada pula uang tunjangan hari raya (THR), pesangon dan lainnya.

"Semua perhitungan sudah kami dapatkan dari HRD perusahaan tapi sampai sekarang belum sepeser pun yang dibayarkan setelah tiga tahun lebih. Kami menunggu namun hanya dijanjikan saja," kata Dian di lokasi.

Perjanjian yang diutarakan pihak perusahaan, lanjutnya, tertera dalam surat perjanjian dari pimpinan perusahaan dan ditandatangani oleh Hari Raharja Sudrajat selaku pimpinan perusahaannya.

"Berbagai upaya sudah kami upayakan untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan tetapi tidak pernah mendapatkan respons. Bahkan, somasi melalui pengacara juga tidak direspons. Terakhir saya mewakili teman-teman eks karyawan mengirim surat kembali dua kali, yakni 26 Juli 2022 dan 3 Agustus 2022, namun hanya dijanjikan mau bertemu tapi tidak ada realisasi dengan berbagai alasan," katanya.

Baca juga: Di-PHK dan Gaji Tak Dibayar, Mantan Karyawan PT Metrotel Royal Indonesia Mengadu ke Disnaker Bandung

Hingga akhirnya, Dian menyebut mereka sepakat untuk melaporkan hal ini ke Disnaker Kota Bandung pada Jumat (26/8/2022) dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan sebagai persyaratan.

"Kami ke Disnaker ini yang pertama.Sebelumnya memang ada yang datang ke Disnaker yang masih satu perusahaan hanya berbeda divisi. Kami pun akan jalani semua tahapan yang ada di Disnaker. Jika nantinya mentok ya kami akan adukan ke DPRD Kota Bandung," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved