PPPK di Kab Cirebon Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR, Dialokasikan dari DAU, PPPK Terbanyak di Disdik
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cirebon bakal mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun depan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cirebon bakal mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun depan.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah menganggarkan gaji PPPK pada 2023 yang dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayanti, mengatakan, anggaran gaji PPPK pada 2023 mencapai Rp 277,9 miliar.
Menurut dia, dana ratusan miliar tersebut dialokasikan untuk membayar gaji seluruh PPPK di Kabupaten Cirebon yang jumlahnya mencapai 4.445 orang.
"Anggaran Rp 277,9 miliar untuk membayar gaji PPPK 14 kali selama setahun," kata Sri Wijayanti saat ditemui di BKAD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/11/2022).
Ia mengatakan, anggaran tersebut termasuk untuk gaji ke-13 dan THR, sehingga PPPK menerima 14 kali gaji dalam setahun.
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 35,5 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS, Berikut Daftar Besaran Gaji ke-13
Pihaknya mencatat, sebaran PPPK di lingkungan Pemkab Cirebon meliputi Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Pertanian (Distan).
"Saat ini, PPPK paling banyak di Disdik Kabupaten Cirebon, jumlahmya mencapai 4.142 orang yang merupakan tenaga guru," ujar Sri Wijayanti.
Ia menyampaikan, jumlah PPPK di Dinkes mencapai 185 orang yang merupakan para tenaga kesehatan (nakes), dan 102 tenaga teknis di Distan, serta 26 tenaga teknis DPUTR.
Adapun alokasi gaji untuk PPPK di Disdik Kabupaten Cirebon mencapai Rp 258 miliar, karena jumlahnya juga yang terbanyak dibanding dinas lainnya.
"Anggaran gaji PPPK di Dinkes mencapai Rp 11,4 miliar, Distan senilai Rp 6,5 miliar, dan DPUTR Rp 1,6 miliar," kata Sri Wijayanti. (*)