Penyerangan di Sukabumi
Makin Brutal, Pelajar SMP di Kota Sukabumi Bacok Siswa Lain, Aksinya Disiarkan secara Live Instagram
Siswa SMP yang terlibat dalam peristiwa duel pelajar tersebut menyiarkan aksi aksi biadabnya live di media sosial Instagram
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, KOTA SUKABUMI - Meninggalnya ARSS (15), pelajar SMP yang dibacok pakai celurit menjadi potret suram pelajar di Sukabumi.
Lebih mirisnya lagi, Siswa SMP yang terlibat dalam peristiwa duel pelajar tersebut selain pelaku memakai celurit ada satu pelaku menyiarkan aksi aksi biadabnya live di media sosial Instagram.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, saat akan terjadinya duel antara korban dengan pelaku, ada pelaku lainya yang menyiarkan peristiwa tersebut.
"Jadi mereke terlebih dahulu janjian lokasi yang telah ditentukan. Lalu saat mereka bertemu anak yang berhadapan dengan hukum inisial AR (14) langsung menyiarkanya di media sosial insatgram pada saat DA (14) membacok korban dengan Celurit," ujarnya, Jumat (24/03/2023).
Baca juga: Pria di Sukabumi Luka Parah Kena Bacok di Jalan Setelah Jatuh Saat Dikejar
Pada saat peristiwa pembacokan terhadap ARSS, Rabu (22/03/2023), di Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pelaku DA membawa celurit yang disimpan di belakang badannya.
"Jadi DA ini berlari menghampiri korban dan langsung membacokannya, hingga korban alami luka dibagian kepala dan pergelangan tangannya," ungkap Zainal.
Sementara itu, dari rekaman video siaran langsung di Instagram tersebut, yang diterima Tribunjabar.id, terekam secara jelas DA berlalari mengejar korban hingga terjadinya pembacokan terhadap ARSS.
Bahkan dalam siaran langsung dalam Isntagram tersebut menyematkan tema livenya 1 VS 1.
Tak butuh waktu lama, RA pun ditangkap oleh tim Jatanras Polres Sukabumi Kota, Kamis (23/03/2023) pukul 18.30 WIB.
"Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Babakan, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi," kata Zainal.
Sementara itu pelaku pembacokan DA yang beralamat tinggal di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di hari yang bersamaan di Neglasari, Kecamatan Purabaya.
Kemudian satu pelaku lainnya sebagai Joki membawa motor, ditangkap di rumahnya di Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
Ketiga pelaku status anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 76 ayat C jo pasal 80 poin ketiga, di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Gerombolan Bermotor Beraksi di Pasopati, Mau Rampas Motor & Bacok Korbannya, Kabur setelah Diklakson
Dilapis pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapis lagi dengan pasal 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun.
"Saat ini kasusnya masih dilakukan proses penyidikan dan ketiganya diamankan di Polres Sukabumi Kota," pungkas Zainal.
Ini Tampang Soang, Tersangka Pembacokan Tukang Parkir di Sukabumi, Korban Diserang Pulang Kerja |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Awal Ramadan, Juru parkir di Kota Sukabumi Dibacok Dini Hari, Pelaku Diamuk Massa |
![]() |
---|
TERUNGKAP Motif Para Pelaku Brutal Bacok Murid SD hingga Tewas di Sukabumi, Ingin Cari Lawan |
![]() |
---|
Fakta Baru Bocah SD di Sukabumi Dibacok hingga Tewas, Pelaku Diduga Pelajar SMP, Kabur usai Beraksi |
![]() |
---|
Detik-detik Gerombolan Bermotor di Sukabumi Diduga Bacok Murid SD, Bawa Bendera Merah Putih Biru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.