Penyerangan di Sukabumi

Makin Brutal, Pelajar SMP di Kota Sukabumi Bacok Siswa Lain, Aksinya Disiarkan secara Live Instagram

Siswa SMP yang terlibat dalam peristiwa duel pelajar tersebut menyiarkan aksi aksi biadabnya live di media sosial Instagram

|
Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Saat Polisi memperlihatkan barang bukti kebiadaban pembacokan terhadap ARSS 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, KOTA SUKABUMI - Meninggalnya ARSS (15), pelajar SMP yang dibacok pakai celurit menjadi potret suram pelajar di Sukabumi.

Lebih mirisnya lagi, Siswa SMP yang terlibat dalam peristiwa duel pelajar tersebut selain pelaku memakai celurit ada satu pelaku menyiarkan aksi aksi biadabnya live di media sosial Instagram.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, saat akan terjadinya duel antara korban dengan pelaku, ada pelaku lainya yang menyiarkan peristiwa tersebut.

"Jadi mereke terlebih dahulu janjian lokasi yang telah ditentukan. Lalu saat mereka bertemu anak yang berhadapan dengan hukum inisial AR (14) langsung menyiarkanya di media sosial insatgram pada saat DA (14) membacok korban dengan Celurit," ujarnya, Jumat (24/03/2023).

Baca juga: Pria di Sukabumi Luka Parah Kena Bacok di Jalan Setelah Jatuh Saat Dikejar

Pada saat peristiwa pembacokan terhadap ARSS, Rabu (22/03/2023), di Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pelaku DA membawa celurit yang disimpan di belakang badannya.

"Jadi DA ini berlari menghampiri korban dan langsung membacokannya, hingga korban alami luka dibagian kepala dan pergelangan tangannya," ungkap Zainal.

Sementara itu, dari rekaman video siaran langsung di Instagram tersebut, yang diterima Tribunjabar.id, terekam secara jelas DA berlalari mengejar korban hingga terjadinya pembacokan terhadap ARSS.

Bahkan dalam siaran langsung dalam Isntagram tersebut menyematkan tema livenya 1 VS 1.

Tak butuh waktu lama, RA pun ditangkap oleh tim Jatanras Polres Sukabumi Kota, Kamis (23/03/2023) pukul 18.30 WIB.

"Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Babakan, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi," kata Zainal.

Sementara itu pelaku pembacokan DA yang beralamat tinggal di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di hari yang bersamaan di Neglasari, Kecamatan Purabaya.

Kemudian satu pelaku lainnya sebagai Joki membawa motor, ditangkap di rumahnya di Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

Ketiga pelaku status anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 76 ayat C jo pasal 80 poin ketiga, di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Gerombolan Bermotor Beraksi di Pasopati, Mau Rampas Motor & Bacok Korbannya, Kabur setelah Diklakson

Dilapis pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapis lagi dengan pasal 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun.

"Saat ini kasusnya masih dilakukan proses penyidikan dan ketiganya diamankan di Polres Sukabumi Kota," pungkas Zainal.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved