Waktu Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Mulai 19 April, Ini Alasan Pemerintah Mengubahnya

Pemerintah memutuskan mengubah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Sehingga sehingga cuti bersama berakhir pada 25 April 2023.

Editor: Giri
net
ILUSTRASI - Pemerintah memutuskan mengubah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Sehingga sehingga cuti bersama berakhir pada 25 April 2023. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengubah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Sehingga sehingga cuti bersama berakhir pada 25 April 2023.

Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Atas perubahan itu, masyarakat akan kembali melakukan aktivitas pekerjaannya pada 26 April 2023, apabila mereka tidak menambah cuti.

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 (April) sudah libur, tapi masuknya 26 (April)," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, cuti bersama baru dimulai pada 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.

Dipercepatnya pelaksanaan cuti bersama ini, menurut dia, agar volume pemudik tidak menumpuk pada 21 April 2023.

"Dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April) maka terjadi penumpukan yang luar biasa," ujar Budi.

Dengan perubahan ini, volume pemudik diharapkan dapat terdistribusi dari tanggal 18 April 2023 sore, serta tanggal 19, 20, dan 21 April 2023.

Dia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Baca juga: Masih Tersedia Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 di Daop 3 Cirebon, Baru Terjual 10 Persen

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, dia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Catat Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Capai 10 Persen

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved