Sekretaris Kabinet Pramono Anung Tegaskan Masyarakat Umum Boleh Menggelar Buka Puasa Bersama

Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menjelaskan masyarakat umum boleh menggelar buka puasa bersama pada Ramadan 1444 Hijriah.

Tangkap layar YouTube Sekretariat Kabinet RI
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai arahan Presiden Jokowi untuk meniadakan buka bersama pada puasa 1444 hijriah ini. 

TRIBUNJABAR.ID-  Pemerintah mengeluarkan larangan berbuka puasa pada Ramadan 1444 Hijriyah tahun ini.

Hal ini ditegaskan hanya untuk kalangan pemerintahan saja.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menjelaskan  arahan Presiden Joko Widodo yang meniadakan buka bersama pada Ramadan 1444 Hijriah.

Menurut Pramono, arahan tersebut ditujukan bagi para menteri koordinator (Menko), menteri, serta kepala lembaga pemerintahan.

“Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko , para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (23/3/2023).

Dengan demiakian, larangan buka puasa bersama tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Menurutnya masyarakat diperbolehkan untuk menggelar buka puasa bersama.


 “Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata Pramono.

Politikus PDIP tersebut menjelaskan bahwa Presiden menekankan pola hidup sederhana bagi jajarannya serta para pegawai aparatur sipil negara.

Pasalnya para ASN sekarang ini sedang mendaoat sorotan tajam dari masyarakat.

“Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” kata Pramono.  

Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved