Senin, 27 April 2026

Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar Dibuka Kembali, Ini Tata Tertib yang Perlu Ditaati Masyarakat

Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar kembali dibuka pada 1 Ramadan 1444 Hijriah atau Kamis 23 Maret 2023, setelah ditutup sementara untuk penataan

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Syarif Abdussalam
Suasana salat Tarawih perdana di Masjid Raya Al Jabbar, Rabu (22/3/2023). Masyarakat yang akan beribadah di Masjid Raya Al Jabbar untuk menaati tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar kembali dibuka pada 1 Ramadan 1444 Hijriah atau Kamis 23 Maret 2023, setelah sebelumnya ditutup sementara untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari 2023.

Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengimbau kepada masyarakat yang akan beribadah di Masjid Raya Al Jabbar untuk menaati tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid.

"Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan," ucap Dewi di Kota Bandung, Kamis (23/3/2023).

Dewi menuturkan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua, yakni tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid.

Tata tertib di dalam area masjid yakni:

- Tidak diperkenankan makan dan minum

- Tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda

Baca juga: Tarawih Pertama di Masjid Al Jabbar Sepi tapi Tetap Khusyuk

- Matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent

- Tempatkan barang bawaan di sisi depan.

Suasana di Masjid Al Jabbar di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (22/3/2023) malam.
Suasana di Masjid Al Jabbar di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (22/3/2023) malam. (Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam)

"Kemudian bagi yang membawa anak, mohon jaga dan dampingi selalu anaknya demi kenyamanan bersama," ucap Dewi.

Sedangkan tata tertib di luar area masjid yakni:

- Dilarang merokok di seluruh kawasan masjid

- Gunakan jalur yang sudah disesuaikan dengan jenis kelamin

- Menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved