Breaking News

Ramadhan 2023

Hal-hal yang Membatalkan & Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Berikut Hal yang Dibolehkan saat Puasa

Berikut inilah beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan dan hal yang diperbolehkan saat puasa Ramadhan.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar
Inilah Hal-hal yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Berikut juga Hal yang Diperbolehkan saat Puasa 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan, hal yang tidak membatalkan puasa termasuk hal yang diperbolehkan saat puasa Ramadhan.

Memasuki hari pertama puasa Ramadhan 1444 H, tidak ada salahnya umat Muslim kembali mengingatkan syarat-syarat saat puasa.

Mengingat hukum puasa Ramadhan wajib, ada beberapa hal yang penting diketahui.

Seperti adanya larangan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.
 
Larangan saat puasa yang mutlak yakni tidak makan dan minum atau aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Bolong ketika Puasa Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Menurut Ulama

Tak jarang umat Muslim masih bingung terkait beberapa hal yang membatalkan, hal yang tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan saat puasa.

Semisal saat disuntik saat puasa Ramadhan.

Selain itu, masih ada beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan dan hal-hal yang diperbolehkan saat puasa.

Berikut Tribunjabar.id rangkum hal-hal yang membatalkan puasa, hal yang tidak membatalkan puasa, dan beberapa hal yang diperbolehkan saat puasa Ramadhan, dilansir dari dalamislam.com dan berbagai sumber lainnya.

Hal-hal yang membatalkan puasa

1. Makan dan Minum

Makan dan Minum merupakan larangan mutlak hal yang membatalkan puasa.

Secara umum memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh membatalkan puasa.

Segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Sebagaimana esensinya dari puasa, makan dan minum adalah hawa nafsu yang dapat dikendalikan.

Jika seseorang makan atau minum karena lupa maka tidak ada qadha dan tidak juga membayar kifarar/denda.

2. Hubungan Intim

Orang yang berpuasa dilarang melakukan hubungan intim di siang hari secara disengaja.

Demikian, melakukan hubungan intim saat berpuasa membatalkan puasa.

Namun, jika hubungan intim dilakukan pada malam hari setelah buka puasa maka sah dilakukan.

Syarat ini sebagaimana pula dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah: 187.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.”

“Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Jika hubungan suami istri itu dilakukan maka ia wajib membayar kifarat atau denda dengan memerdekakan budak jika punya.

JIka tidak maka puasa dua bulan berturut-turut.

JIka tidak mampu maka kifarat dengan memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Baca juga: Inilah Hukum Menonton Video Makanan dan Minuman Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

3. Muntah Disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun jika muntah tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Bagi kaum hawa yang haid, maka membatalkan puasa.

Haid yaitu kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia baligh.

Apabila darah haid keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan puasa maka puasanya batal.

5. Nifas

Begitu juga dengan perempuan atau wanita yang selesai melahirkan yakni nifas.

Nifas yakni kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Murtad

Berbeda dengan kelima hal di atas terkait fisik, kondisi seseorang yang murtad membatalkan puasa.

Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Semisal melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan puasa, maka seketika puasanya dinyatakan batal.

Baca juga: Hukum Menghisap Vape dan Hukum Merokok saat Puasa Ramadan, Apakah Keduanya Dapat Membatalkan Puasa?

Hal-hal yang tidak membatalkan puasa

1. Makan dan minum tanpa sengaja

2. Keluar air mani tidak sengaja

3. Mimpi basah

4. Mengumpat

5. Masuknya asap atau debu

6. Menelan dahak atau air ludah

7. Masuk air ke telinga saat berenang

8. Muntah tanpa senagaja

9. Disuntik

10. Mengeluarkan darah tanpa disengaja

Hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa

Berikut ini hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa

1. Mandi untuk menyegarkan badan.

2. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung namun tidak berlebihan.

3. Berbekam.

Namun hukumnya bisa berubah menjadi makruh jika khawatir dirinya menjadi lemah.

Hal yang dihukumi sama dengan bekam adalah donor darah.

Jika orang yang ingin mendonorkan darahnya merasa khawatir menjadi lemas maka tidak boleh mendonorkan darah ketika siang hari kecuali sangat dibutuhkan.

4. Mencium dan bercumbu dengan istri bagi yang mampu menahan dirinya.

5. Dalam keadaan junub ketika sudah terbit fajar.

6. Menyatukan sahur dan berbuka.

7. Menggosok gigi, memakai minyak wangi, minyak rambut, celak mata, obat tetes mata dan suntik.

Baca juga: Hukum Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan Batal atau Tidak? Begini Penjelasan Para Ulama

Kumpulan artikel terkait Ramadhan 2023

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved