Pelaku Thrifting di Majalengka Protes Larangan Impor Pakaian Bekas, Harusnya yang KW Juga Dilarang

Pelaku usaha thrifting di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mulai buka suara setelah kebijakan larangan jual beli pakaian bekas impor oleh pemerintah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Barang bekas impor yang dijual di toko milik Didi Rosadi, salah satu pelaku thrifting di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (22/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pelaku usaha thrifting di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mulai buka suara setelah kebijakan larangan jual beli pakaian bekas impor oleh pemerintah.

Aturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha pakaian bekas yang kini mulai menjamur di kota angin.

Salah satu pelaku thrifting di Majalengka yang berjualan di Jalan Kesehatan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Didi Rosadi (26) mengatakan, pemerintah tidak seharusnya melarang para pelaku usaha untuk berjualan pakaian bekas.

Sebab selama ini, pakaian bekas atau thrifting menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah yang tidak mampu membeli pakaian baru dengan harga tinggi.

"Kami jual pakaian impor begini, peminatnya itu kelas menengah ke bawah. Kalau brand lokal biasanya harganya kadang lebih mahal," ujar Didi saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Toko Pakaian Bekas Impor di Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung Tutup Sementara, Besok Sudah Buka

Justru, kata Didi, pemerintah seharusnya melarang beredarnya barang palsu atau kw di masyarakat.

Terlebih, mereka yang memalsukan produk lokal.

Adapun, kw sendiri berasal dari kata 'kualitas', yang menjadi istilah bahwa barang yang dijual adalah barang tiruan.

"Kalau soal mau diberantas itu bukan barang seken impor bagi saya itu yang harus diberantas, yang produk kw apalagi yang brand lokal terus ada yang KW-kan. Itu yang merusak kualitas produk lokal," ucap pria yang sudah menekuni usaha berjualan pakaian bekas impor sejak 2019.

Di Majalengka, kata Didi, bahwa peminat untuk membeli barang thrifting masih cukup besar.

Setidaknya, para pelanggannya selalu menantikan barang yang akan datang untuk nantinya dibeli dengan harga yang telah ditentukan.

"Kalau di Majalengka peminatnya lumayan rame, tidak sepi juga tidak 'ngeureuyeuh'," kata dia. (*)

Baca juga: Mengganggu UMKM Lokal, Ridwan Kamil Melarang Perdagangan Baju Bekas Impor di Jabar

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved