Bea Cukai Jabar dan Pemkab Cianjur Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Ribu Miras

Wilayah Kabupaten Cianjur, ujar Finari Manan, merupakan daerah perlintasan dan pemasaran rokok tanpa cukai.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar dan Pemkab Cianjur musnahkan sebanyak 233.476 bungkus rokok ilegal dan 16.948 botol minuman beralkohol, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat dan Pemkab Cianjur musnahkan sebanyak 233.476 bukus rokok ilegal dan 16.948 botol minuman beralkohol. 

Kepala Kanwil Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan, penyitaan barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bogor, Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, dan Kejari Bogor selama tahun 2022. 

"Ada sebanyak 233.476 bukus rokok ilegal dan 16.948 botol minuman beralkohol yang muskahkan kali ini, dan itu merupakan hasil penindakan selama tahun 2022," katanya pada wartawan di Pemkab Cianjur, Selasa (21/3/2023). 

Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar dan Pemkab Cianjur musnahkan sebanyak 233.476 bungkus rokok ilegal dan 16.948 botol minuman beralkohol, Selasa (21/3/2023).
Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar dan Pemkab Cianjur musnahkan sebanyak 233.476 bungkus rokok ilegal dan 16.948 botol minuman beralkohol, Selasa (21/3/2023). (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Wilayah Kabupaten Cianjur, ujar Finari Manan, merupakan daerah perlintasan dan pemasaran rokok tanpa cukai. Sehingga dalam upaya pencegahan peredaranya Bea dan Cukai Jawa Barat melakukan operasi pasar ke sejumlah tempat. 

"Kebetulan Cianjur-Bogor merupakan daerah perlintasan atau pemasaran sehingga kami bersinergi dengan Bea Cukai Jawa Tengah dan Jawa Timur, karena pembuatan atau produksinya berasal dari daerah itu," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Kembali Realisasikan BPBL, Kali Ini Ribuan Warga Cianjur Disambung Listrik PLN Gratis

Dia mengatakan, tugas Bea Cukai adalah melindungi masyarakat dari komoditas atau barang-barang ilegal dan melakukan pengawasan serta penindakan. 

"Penindakan dan pemusnahan barang-barang ilegal ini merupakan sebuah upaya yang dilakukan seluruh Bea Cukai di Indonesia dalam menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat," katanya. 

Baca juga: Toko Manisan di Cianjur Terbakar, Pemilik Toko Rugi Rp 100 Juta, Diduga karena Korsleting Listrik

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, beradasarkan surat persetujuan berupa rokok dan minuman mengandung elit alkohol berbagai merek dengan nilai barang sebesar Rp 499 juta. 

"Rokok ilegal merugikan semua pihak karena dengan adanya penyitaan otomatis pabriknya rugi, pengecernya rugi dan termasuk masyarakat," katanya.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved