Viral di Media Sosial

Viral Penumpang Bawa Bika Ambon 3 Dus Kena Denda Rp 2 Juta di Bandara Kualanamu, Ini Kata Petugas

Beredar viral video seorang penumpang yang cekcok karena harus membayar denda Rp 2 juta di Bandara Kualanamu akibat membawa tiga dus bika ambon.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TikTok @henryrobbytanauma
Beredar viral video seorang penumpang yang cekcok karena harus membayar denda Rp 2 juta di Bandara Kualanamu akibat membawa tiga dus bika ambon. 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar viral video seorang penumpang yang cekcok karena harus membayar denda Rp 2 juta di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara akibat membawa tiga dus bika ambon.

Video tersebut tersebar viral di media sosial yang berawal dari unggahan pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma.

Dalam video tersebut seorang penumpang perempuan nampak membawa tiga dus oleh-oleh bika ambon.

Perempuan tersebut mengatakan bahwa dirinya harus membayar denda Rp 2 juta karena membawa bika ambon tersebut.

Cekcok pun tidak terhindarkan antara sang penumpang dan petugas bandara.

"Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" ujar perempuan tersebut.

Ia pun mengaku bahwa ia datang bersama dua orang lainnya.

Baca juga: Viral Video Reporter Malaysia Nekat Baca Berita Sambil Naik Ojol di Jakarta, Curi Perhatian Warganet

"Saya tiga orang, kenapa saya enggak bisa ambil?" tanyanya tegas.

Perempuan itu mengatakan bahwa ia bahkan tidak membeli tiga dus bika ambon tersebut seharga Rp 2 juta.

"2 juta itu gimana saya bayar? Saya beli kue aja enggak 2 juta masa enggak boleh terbang?," ujar perempuan itu.

Lantas petugas bandara pun memperingatkan perempuan tersebut untuk berhati-hati dalam ucapannya.

"Berbicara hati-hati, jangan sampai nantinya ibu mempermalukan diri sendiri," ujar salah satu petugas Bandara Kualanamu.

Adu mulut pun terjadi beberapa saat hingga akhirnya perempuan tersebut mengalah.

Perempuan itu dan suaminya meminta salah satu anggota keluarga untuk mengambil bika ambon yang mereka bawa ke Bandara Kualanamu.

Konfirmasi Pihak Bandara Kualanamu

Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menjelaskan denda Rp 2 juta tersebut berasal dari aturan bagasi.

Ia mengatakan, untuk pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan kebijakan maskapai.

"Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai," kata Yuliana dikutip dari Tribun-Medan pada Senin (20/3/2023)

Adapun pihak Bandara Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.

"Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods, " ucapnya

Terkait penumpang pesawat yang ditahan dan diminta untuk membayar Rp 2 juta oleh petugas Bandara Kualanamu, Balqis mengatakan itu bukanlah denda, tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.

Baca juga: Viral, Kisah Ibu Guru Cantik Dinikahi Muridnya, Terpaut Usia 5 Tahun, Sang Murid Lalui Perjuangan

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved