LKS Tripartit Jabar Berupaya Pertahankan Investasi dan Kurangi Pengangguran di Tengah Badai Ekonomi
Pemerintah daerah berupaya menunjang sekaligus mengawal kebijakan pemerintah pusat terkait dunia usaha dan kesejahteraan buruh.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tingkat kabupaten dan kota serta Provinsi Jawa Barat tengah berupaya mempertahankan peningkatan investasi di Jawa Barat di tengah upaya sejumlah perusahaan yang melakukan PHK sampai memindahkan pabriknya ke provinsi lain.
Hal ini menjadi topik utama yang dibahas dalam pertemuan antara tiga unsur tripartit, yakni pemerintah, perusahaan, dan pekerja, di El Hotel Royale Bandung, Senin (20/3/2023).
Hal penting lainnya yang dibahas adalah upaya penurunan angka pengangguran dan peningkatan produktivitas pekerja di Jabar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, pemerintah daerah berupaya menunjang sekaligus mengawal kebijakan pemerintah pusat terkait dunia usaha dan kesejahteraan buruh.
Baca juga: Perkuat Ekonomi Nasional, Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dalam hal ini, pihaknya berupaya mengawal kebutuhan atau kesejahteraan buruh, sekaligus bisa mendorong produktivitas, juga mendorong peningkatan daya saing industri dan dunia usaha di Jawa Barat.
"Untuk hal tersebut tentunya tidak mungkin pemerintah berjalan sendiri, perlu kebersamaan dengan para pengusaha pemberi kerja dan tentunya dari para pekerjanya sendiri. Jadi istilah kami ini saling memberi gitu ya, buruh memberikan produktivitas sehingga dunia industri maju, demikian juga pengusaha bisa memberikan kesejahteraan kepada buruh," kata Garsadi dalam kegiatan tersebut.
Ia mengatakan dengan kebersamaan antara unsur LKS Tripartit ini, pihaknya berharap Jawa Barat tetap menjadi lokomotif dunia industri di Indonesia.
Karenanya, hal paling penting di Jawa Barat adalah agaimana memecahkan permasalahan terkait dengan hubungan tata kerja antara pengusaha dengan para pekerja.
"Ini kita lihat banyak sekali perusahaan yang PHK, banyak sekali perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak, juga banyak perusahaan yang sekarang relokasi yang padat karya pindah ke Jawa Tengah, kemudian juga banyak perusahaan-perusahaan sekarang alih daya begitu ya," ujarnya.
Garsadi mengatakan LKS Tripartit menyepakati agar hak-hak pekerja di Jawa Barat bisa tetap terjaga sekaligus bisa memberikan kesejahteraan.
Dengan kesejahteraan, otomatis pekerja akan memberikan produktivitas dan terus mendorong dunia usaha.
Asisten Daerah I Pemprov Jabar, Dedi Supandi, mengatakan fungsi LKS Tripartit melalui diskusi ini adalah memberikan masukan kepada Gubernur Jabar mengenai tata kelola usaha di Jawa Barat.
Pihaknya berharap dengan adanya pola-pola diskusi seperti ini, tidak hanya cerita tentang memberikan masukan, tetapi juga proses dari awal pihaknya melakukan dialog-dialog sosial.
"Maka hari ini adalah dialog yang akan dilakukan untuk membahas sebeberapa kaitan dengan nilai ekspor impor. Bagaimana pengangguran di Jawa Barat masih tinggi dibandingkan tingkat nasional, tetapi nilai investasi paling tinggi, nilai ekspor paling tinggi, pendukung ekspor nasional juga paling bagus, tapi pengangguran masih tinggi juga, itu yang nanti yang harus dikerjakan bersama-sama di LKS Tripartit menjadi sebuah masukan kedepannya bagaimana kita menurunkan angka pengangguran," katanya.
bank bjb Hadirkan Pilihan Investasi Cerdas dan Dijamin Negara Melalui SBN Ritel ORI028, |
![]() |
---|
Baru Dua Hari Diluncurkan, Aplikasi 'Nyari Gawe' Sudah Dipakai Ribuan Pencari Kerja |
![]() |
---|
Nilainya Tak Pernah Turun, Menko Airlangga Hartarto Dorong Pesantren Investasi Emas |
![]() |
---|
Kritikan Pengamat Politik Sindir Wapres Gibran: Janji 19 Juta Lapangan Kerja Malah Jadi 19 Juta PHK |
![]() |
---|
Pengusaha Bulu Mata di Bekasi Diduga Terlibat Penipuan Modus Investasi Bodong, Kini Diburu Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.