Senin, 13 April 2026

Bupati Indrmayu Minta Dirut BPR KR Bertanggung Jawab Atas Kredit Macet yang Rugikan Nasabah

Kisruh kredit macet di  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu masih terjadi. Bupati Indramayu minta Dirut BPR KR Tanggung Jawab penuh.

Tribun Jabar/Handhika Rahman
Sejumlah nasabah BPR KR Indramayu memperlihatkan poster tulisan protes atas kredit macet BPR KR yang merugikan mereka, Senin (20/3/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kisruh kredit macet di  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu masih belum tuntas.

Hal ini membuat Bupati Indramayu Nina Agustina turun tangan dan angkat bicara.

Nina Agustina memerintahkan agar BPR KR membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.

Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari para nasabah yang sulit mencairkan uang mereka di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di BPR KR, Nina Agustina menegaskan agar persoalan yang terjadi di internal bank tidak sampai merugikan masyarakat.

"Banyak yang melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa diambil, maka saya selaku KPM memerintahkan kepada Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan nasabah, agar jangan sampai rakyat dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (20/3/2023).

Menurut Nina Agustina, layanan pengaduan itu kini sudah dibuka dan dipusatkan di kantor pusat BPR KR di Jakan Letjen S Parman Indramayu.

Di sana, para nasabah bisa mengadu soal tabungan, deposito, atau transaksi keuangan lainnya.

Nina Agustina menyebutkan bahwa sulitnya para nasabah mencairkan uang tabungannya diketahui karena ulah ratusan debitur nakal berujung pada kredit macet.

Hal ini membuat pihaknya mengambil langkah untuk membongkar kasus kredit macet tersebut demi kepentingan masyarakat Indramayu.

“Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka," ujar dia.

"Semoga dengan dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada," lanjut Nina Agustina.

Nina juga menilai kelakuan para kreditur BPR KR yang seharusnya segera membayar angsuran dan atau  mengembalikan pinjamannya sehingga tidak terjadi kredit macet yang merugikan nasabah lainnya.

Ia juga berharap asset yang dijadikan jaminan atas kredit macet tersebut bisa segera dilelang. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved