3 Pelajar di Majalengka Terancam Dipenjara, Bawa Senjata Tajam Mau Tawuran

Peristiwa tawuran sendiri hendak terjadi pada Sabtu (18/3/2023) lalu hasil laporan dari masyarakat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
dok. humas Polres Majalengka
Ratusan pelajar saat kemarin diberi pembinaan oleh Polres Majalengka karena kedapatan hendak tawuran/ dok. humas Polres Majalengka 

Hingga akhirnya, orang tua ratusan pelajar itu dihadirkan Polres Majalengka.

"Ya Alhamdulillah kami lakukan pembinaan kemarin seharian dan kami juga mengundang orang tua pelajar untuk menjemput serta membuat surat pernyataan agar memantau perkembangan aktivitas anaknya," katanya.

Namun, Kapolres menambahkan, ketiga pelajar yang memang kedapatan membawa sajam terus dilakukan pemeriksaan.

Ketiganya akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

"Ketiga pelaku yang membawa sajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved