3 Pelajar di Majalengka Terancam Dipenjara, Bawa Senjata Tajam Mau Tawuran
Peristiwa tawuran sendiri hendak terjadi pada Sabtu (18/3/2023) lalu hasil laporan dari masyarakat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
dok. humas Polres Majalengka
Ratusan pelajar saat kemarin diberi pembinaan oleh Polres Majalengka karena kedapatan hendak tawuran/ dok. humas Polres Majalengka
Hingga akhirnya, orang tua ratusan pelajar itu dihadirkan Polres Majalengka.
"Ya Alhamdulillah kami lakukan pembinaan kemarin seharian dan kami juga mengundang orang tua pelajar untuk menjemput serta membuat surat pernyataan agar memantau perkembangan aktivitas anaknya," katanya.
Namun, Kapolres menambahkan, ketiga pelajar yang memang kedapatan membawa sajam terus dilakukan pemeriksaan.
Ketiganya akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
"Ketiga pelaku yang membawa sajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Napas Baru Musala Nurul Falah Argapura Majalengka, Warisan 1990 Kini Disulap Permanen |
![]() |
---|
Viral, Aksi Pria Misterius Cari Orang Sambil Bawa Sajam Bikin Warga Ketakutan, Diduga Balas Dendam |
![]() |
---|
Menu MBG di Sukabumi Dikeluhkan Pelajar karena Bau, SPPG: Kami Akan Telusuri |
![]() |
---|
Tawuran Pelajar demi Konten di Subang Berakhir Maut, 1 Orang jadi Tersangka, 5 Anak Statusnya ABH |
![]() |
---|
Bupati Eman Perintahkan Kadis Cek Pasar Setelah Pedagang Ayam Majalengka Keluhkan Program MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.