Ramadhan 2023

Hukum Ziarah ke Makam Sebelum Ramadhan Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, Lengkap dengan Syarat Ziarah

Menjelang memasuki puasa Ramadhan, sebagian umat Muslim ada yang melakukan tradisi ziarah ke makam. Berikut hukumnya dijelaskan Ustaz Abdul Somad

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
betanews.com
ilustrasi makam - Hukum Ziarah ke Makam Sebelum Ramadhan Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, Lengkap dengan Syarat Ziarah 

TRIBUNJABAR.ID - Menjelang memasuki puasa Ramadhan 2023, sebagian umat Muslim ada yang biasa melakukan ziarah ke makam.

Bahkan ziarah kubur ke makam menjelang Ramadhan tersebut sudah dijadikan sebagai tradisi di Indonesia.

Di sisi lain, ada juga yang berpendapat kontra terkait tradisi ziarah sebelum Ramadhan tersebut.

Pasalnya, sejatinya ziarah kubur juga dapat dilakukan di rumah dan dilakukan setiap hari.
 
Lalu, bagaimana hukum ziarah ke makam jika dilakukan sebelum puasa Ramadhan tersebut?

Baca juga: Tata Cara Ziarah ke Makam Jelang Ramadhan Lengkap Urutan Doa-doanya, Jangan Lupa Beri Ucapan Salam

Berikut penjelasan hukum ziarah ke makam dijelaskan Ketua MUI, Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan umat muslim.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, pada dasarnya hukum ziarah kubur diperbolehkan.

Namun, Ustaz Adi Hidayat menegaskan tujuan ziarah ke kubur untuk mendoakan.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan arti ziarah sendiri merupakan kunjungan.

“Ziarah itu artinya kunjungan, ziarah itu bukan untuk mengunjungi orang yang wafat saja, ziarah itu bisa diartikan mengunjungi orang yang masih hidup,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Adapun Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum ziarah kubur asalnya mubah.

Hal itu lantaran Rasulullah SAW pernah melarang orang-orang untuk berziarah.
 
Adapun alasan Rasulullah SAW melarang ziarah saat itu karena keimanan umat-umatnya saat itu masih lemah dan dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman.
 
"Rasulullah pernah melarang ziarah, karena dulu orang-orang minta-minta dengan yang di kubur. Setelah ajaran Islam kuat silakan ziarah kubur," jelas Ustadz Abdul Somad.

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad mengatakan hukum ziarah tersebut kini ditangguhkan atau diperbolehkan.

Hal ini mengacu pada hadis Rasulullah SAW berikut ini.

عن بُرَيْدَةَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان والحاكم]

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved