DK Pelaku Pengeroyokan Pemuda Indramayu Diamankan di Rumah Istri, Buron Sejak 2021

Polisi akhirnya menangkap DK (28) warga Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Istimewa
DK pelaku pengeroyokan saat berhasil diciduk oleh polisi, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi akhirnya menangkap DK (28) warga Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

DK merupakan satu dari tujuh pelaku pengeroyokan terhadap Alan Maulana Ibrahim, pemuda 23 tahun pada 18 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain mengeroyok, DK dan teman-temannya sempat melakukan pembakaran terhadap korban.

Kapolsek Juntinyuat, Iptu Dedi Wahyudi, mengatakan, DK diketahui juga pernah berurusan dengan polisi.

Ia merupakan residivis kasus yang sama, yakni perkara pengeroyokan atau penganiayaan.

"DK merupakan residivis perkara pengeroyokan pada 2020. Saat itu kasusnya ditangani oleh Sat Reskrim Polsek Juntinyuat," ujar Dedi kepada Tribuncirebon.com, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Gunting dan Pecahan Kaca Ditemukan di Sel Napi Lapas Indramayu Saat Digelar Razia Gabungan

Dedi yang sempat buron akhirnya ditangkap saat berada di rumah istrinya di Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kamis (16/3/2023) malam.

Pelaku penganiayaan lainnya yakni IH  sudah ditangkap pada 1 Juni 2022.

"Untuk IH sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Indramayu," ujar dia.

Sisanya, lima pelaku pengeroyokan masih dalam pengejaran polisi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved