Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Tersangka dan Barang Bukti Sudah Diterima Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menerima tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menerima tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Elvi merupakan korban mahasiswi Universitas Suryakencana, Cianjur.
Saat ini pihak kejaksaan menitipkan tersangka yaitu Sugeng Guruh di tahanan Polres Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur, Yudi Priharstoro, mengatakan, berdasarkan pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka SGGL melanggar pasal 310 ayat 4 dan 312.
“Dan selanjutnya tadi sudah dilakukan penelitian dan penyerahan tersangka oleh jaksa penuntut umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai ketentuan,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis (15/3/2023).
Selanjutnya, lanjut dia, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan dalam rangka penuntutan dalam batas waktu 20 hari penahanan ini.
Baca juga: Kejari Cianjur Pastikan Berkas Kasus Kelakaan yang Menewaskan Selvi Sudah Lengkap
“Semoga nanti di persidangan kasus ini bisa terang-benderang terhadap tindak pindahan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Yudi menyebutkan, tersangka terpaksa dititipkan di tahan Polres Cianjur, sebab Lapas Cianjur sedang dalam tahap renovasi.
“Semua sekarang tahanan kita yang sedang dieksekusi juga kita limpahkan dibantu sama Lapas Sukabumi. Sementara (Sugeng) kita titipkan di Rutan Polres Cianjur. Nanti setelah sidang sudah putus dan eksekusi baru kita pindahkan semua ke Sukabumi,” katanya.
Dia mengatakan, tidak hanya tersangka, sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut sudah diserahkan.
Di antaranya mobil Audi A6, angkutan kota, dan surat keterangan saksi sebanyak 30 orang.
Baca juga: Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur Diduga Lindas Selvi, Berdasarkan Keterangan Sopir Angkot
"Semua barang bukti sudah sesuai berkas perkara. Untuk angkot itu sudah jadi barang bukti dari awal namun karena baru ditemukan belakangan," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas IIB Cianjur dan dalam waktu paling lambat tiga bulan perbaikan sudah bisa selesai.
“Nanti kalau sudah selesai kita tidak lagi mengirim tahanan ke Sukabumi, dan eksekusi langsung ke Cianjur. Karena sebagaimana kita ketahui, dampak gempa kemarin semua tembok Lapas Cianjur hancur," katanya. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kepala-Kejari-Cianjur-Yudi-Priharstoro-kanan-saat-pers-Kejari-Cianjur.jpg)