Hari Ini Jhonny G Plate Diperiksa Kejagung, Sebelumnya Sang Adik Kembalikan Uang Rp 0,53 M
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (15/3/2023).
Kehadiran Jhonny untuk diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyebut, adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yaitu Gregorius Alex Plate (GAP) telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang Rp 534 juta.
Adapun uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Kuntadi mengatakan, Gregorius Alex menyerahkan uang ratusan juta itu secara sukarela ke penyidik Jampidsus.
Baca juga: Menkominfo Jhonny G Plate Sudah Tiba di Gedung Kejagung, Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi
Menurut Kuntadi, perihal fasilitas yang diterima oleh Gregorius Alex akan menjadi salah satu materi yang ditanyakan di pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, Kuntadi juga menyebut, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp 10 miliar atau Rp 10.149.363.250.
Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus itu.

"Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp 10.149.363.250 miliar," ujar dia.
Sebelumnya, dalam perkara ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Kompas)
BREAKING NEWS, Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Sosok Pemobil yang Viral Ngaku Aparat dan Bawa Pistol di Tangsel Ternyata Jaksa, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas karena Dapat Abolisi |
![]() |
---|
Ini Peran Raja Minyak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Kini Dalam Pengejaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.