Sosok RD Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP

Kabar mengejutkan datang dari sosok putra pedangdut kondang Lilis Karlina, RD (15) yang ditangkap atas kasus dugaan pengedaran narkoba.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar mengejutkan datang dari sosok putra pedangdut kondang Lilis Karlina, RD (15) yang ditangkap polisi atas kasus dugaan pengedaran narkoba.

RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta atas dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Penangkapan RD dilakukan pada Minggu (12/3/2023).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa penangkapan RD merupakan hasil laporan dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris."

Lantas seperti apa sosok RD?

Baca juga: Saat Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Umur 15 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba, Miris

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjabar.id dari berbagai sumber, RD diketahui sebagai anak Lilis Karlina dari pernikahannya bersama aktor keturunan Pakistan, Kieran Sidhu.

RD diketahui lahir pada 12 April 2007 (15 tahun).

Saat ini RD berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Ia tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

RD memiliki dua orang kakak dari pernikahan Lilis Karlina sebelumnya dan juga satu adik perempuan dari pernikahan ibunya yang terakhir bersama pengacara.

Membeli Narkoba Secara Online

AKBP Edwar Zulkarnain  mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl dari RD.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara."

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar Edwar.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

Edwar menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Masih 15 Tahun Jadi Pengedar

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved