Saat Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Umur 15 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba, Miris

RD (15), anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. 

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

Edwar menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” katanya. (*)

Foto: Tribun Jabar/Deanza Falevi

Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut, Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, Senin (13/3/2023).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved