Ending Kisruh Penyerobotan Jalan di Pasar Ciasem Subang Setelah Kapolres Sumarni Memediasi
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, memanggil kedua belah pihak terkait kisruh pembangunan Pasar Ciasem Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kapolres Subang, AKBP Sumarni, memanggil kedua belah pihak terkait kisruh pembangunan Pasar Ciasem Subang.
Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Ciasem yang terletak di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, menimbulkan permasalahan bagi warga sekitar.
Warga di sekitar pasar tradisional ini mengeklaim, pihak pemborong seenaknya memakai lahan jalan umum untuk penambahan area pasar.
Masyarakat juga menilai, revitalisasi pasar yang dilakukan saat ini disinyalir tak memperhatikan aspek-aspek lingkungan sekitar.
Imbasnya, jalan desa yang melintasi pasar itu menyusut 1,5 meter yang berujung mengganggu mobilitas warga.
Agar kasus kisruh Pasar Ciasem dengan warga tak berlarut-larut dan bisa menimbulkan kerawanan kamtibmas, Sumarni akhirnya memanggil kedua belah pihak untuk mediasi mencari jalan keluar terbaik.
Mediasi dilakukan di Aula Mapolres Subang, Selasa(14/3/2023) sore.
Dalam mediasi tersebut, pengembang pasar dan warga sekitar pasar dihadirkan.
Selain Sumarni, mediasi juga dihadiri Kepala BPN Subang dan Kepala DKUPP Subang.
Baca juga: Pondok Pesantren Daarul Abbas Al Maliki di Kabupaten Subang, Siapkan Santri & Santriwati Berkualitas
"Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan baik dari pengembang maupun masyarakat akan segera menyelesaikan permasalahan pembanguan Pasar Ciasem yang diduga telah menyerobot atau memakan jalan umum selebar 1,5 meter tersebut," ujar Sumarni, Selasa sore.
Sumarni mengatakan, pihak pengembang telah menyetujui mengembalikan jalan tersebut kembali ke awal yakni selebar enam meter.
"Sebelum puasa, jalan tersebut akan dikembalikan oleh pengembang pasar. Konsekuensinya, pengembang Pasar Ciasem harus membongkar bangunan selasar yang tadinya akan digunakan untuk PKL," katanya.
"Sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkab Subang dengan BP3 Pasar Ciasem selaku pengembang pasar, lebar jalan 1,5 digunakan oleh bangunan selasar untuk PKL tersebut di luar kontrak yang dikerjasamakan," imbuh Sumarni.
Kapolres berharap, kesepakatan kedua belah pihak ini secepatnya bisa diselesaikan agar tidak terjadi gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat
"Apalagi ini menjelang puasa. Kami harapkan pihak pengembang bisa segera menyelesaikan atau membersihkan jalan tersebut dari PKL dan membongkar bangunan selasar karena tanah yang dibangun untuk selasar kios PKL tersebut adalah tanah jalan umum," katanya.
Baca juga: Bupati Subang H Ruhimat Jadi Kepala Daerah Terkaya di Jabar, Tak Pernah Terima Gaji Sejak Menjabat
Kepala BPN Subang, Andy Kandandio Alepuddin, menerangkan bahwa pihak BPN Subang sudah menunjukkan batas-batas lokasi lahan pasar tersebut berdasarkan data yang ada.
"Kita sudah lakukan rekonstruksi ulang terkait permasalah lahan Pasar Ciasem tersebut. Batas-batas yang dikerjasamakan untuk dibangun pasar sudah jelas dan pengembang tak boleh membangun melebihi batas lahan yang dikerjasamakan," ujar Andy Kandandio.
Kepala DKUPP Subang, Yayat Sudrajat, sangat mengapresiasi upaya Sumarni memfasilitasi penyelesaian permasalah Pasar Ciasem tersebut.
"Insyaallah, sebelum puasa, pihak DKUPP akan melaksanakan dan menindaklanjti kesepakatan yang tadi telah disepakati oleh kedua belah pihak baik pengembang maupun masyarakat sekitar pasar," ucapnya.
Tokoh masyarakat Ciasem, Epi Tahapari, juga mengucapkan terima kasih kepada Sumarni.
"Alhamdulillah perjuangan kami sebagai masyarakat Ciasem yang dirugikan oleh pengembang pasar, akhirnya membuahkan hasil. Pihak pengembang yang telah menyerobot lahan jalan untuk untuk kepentingan bisnis pribadi tersebut akan membongkar bangunan selasar dan membersihkan jalan dari PKL," ujarnya.
Baca juga: Bangunan Sekolah Dasar Ambruk di Subang, Murid Terpaksa Belajar "Ngampar" di Lantai Dingin
Menurut Epi, lebar jalan yang di caplok oleh pengembang untuk membangun selasar bagi pedagang kaki lima tersebut selebar 1,5 meter.
"Secara hukum pengembang sudah salah, karena membangun pasar melebihi lahan yang sudah sudah dikerjasamakan antara Pemkab Subang dengan BP3 Pasar Ciasem selaku pengembang. Apalagi pengembang ini membangun selasar untuk PKL di atas jalan fasilitas umum," katanya
Epi berharap, jajaran Polres Subang, dan BPN serta DKUPP terus mengawal kesepakatan tersebut hingga eksekusi bangunan selasar sebelum puasa nanti.
"Tadi pihak DKUPP berjanji sebelum puasa akan mengembalikan dan membersihkan jalan dari PKL dan bangunan selasar yang dibangun diatas jalan fasilitas umum tersebut," ujarnya. (*)
Bupati Subang Akan Terapkan Metode Sanitary Landfill di TPA Jalupang, Sebelumnya Open Dumping |
![]() |
---|
Coklat Kita Silatusantren ke Ponpes Nurul Anwar Mubtadi'ien, Edukasi Pengolahan Sampah pada Santri |
![]() |
---|
Pria di Subang Ketahuan Simpan 40 Paket Sabu di Rumah, Disembunyikan di Bawah Lemari |
![]() |
---|
Tetap Keras Walau Dimasak lama, Warga Karangsari Subang Keluhkan Kualitas Beras Bantuan dari Bulog |
![]() |
---|
Remaja di Pagaden Subang Jadi Korban Pengeroyokan Saat Main di Rumah Pacar, Ditusuk Pisau Kerambit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.