Ending Kisruh Penyerobotan Jalan di Pasar Ciasem Subang Setelah Kapolres Sumarni Memediasi

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, memanggil kedua belah pihak terkait kisruh pembangunan Pasar Ciasem Subang. 

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Masyarakat Ciasem berfoto bersama seusai mediasi terkait kisrus revitalisasi Pasar Ciasem yang mencaplok lahan jalan umum selebar 1,5 meter di Mapolres Subang, Selasa (14/4/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kapolres Subang, AKBP Sumarni, memanggil kedua belah pihak terkait kisruh pembangunan Pasar Ciasem Subang

Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Ciasem yang terletak di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, menimbulkan permasalahan bagi warga sekitar.

Warga di sekitar pasar tradisional ini mengeklaim, pihak pemborong seenaknya memakai lahan jalan umum untuk penambahan area pasar.

Masyarakat juga menilai, revitalisasi pasar yang dilakukan saat ini disinyalir tak memperhatikan aspek-aspek lingkungan sekitar.

Imbasnya, jalan desa yang melintasi pasar itu menyusut 1,5 meter yang berujung mengganggu mobilitas warga.

Agar kasus kisruh Pasar Ciasem dengan warga tak berlarut-larut dan bisa menimbulkan kerawanan kamtibmas, Sumarni akhirnya memanggil kedua belah pihak untuk mediasi mencari jalan keluar terbaik.

Mediasi dilakukan di Aula Mapolres Subang, Selasa(14/3/2023) sore.

Dalam mediasi tersebut, pengembang pasar dan warga sekitar pasar dihadirkan.

Selain Sumarni, mediasi juga dihadiri Kepala BPN Subang dan Kepala DKUPP Subang.

Baca juga: Pondok Pesantren Daarul Abbas Al Maliki di Kabupaten Subang, Siapkan Santri & Santriwati Berkualitas

"Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan baik dari pengembang maupun masyarakat akan segera menyelesaikan permasalahan pembanguan Pasar Ciasem yang diduga telah menyerobot atau memakan jalan umum selebar 1,5 meter tersebut," ujar  Sumarni, Selasa sore.

Sumarni mengatakan, pihak pengembang telah menyetujui mengembalikan jalan tersebut kembali ke awal yakni selebar enam meter.

"Sebelum puasa, jalan tersebut akan dikembalikan oleh pengembang pasar. Konsekuensinya, pengembang Pasar Ciasem harus membongkar bangunan selasar yang tadinya akan digunakan untuk PKL," katanya. 

"Sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkab Subang dengan BP3 Pasar Ciasem selaku pengembang pasar, lebar jalan 1,5 digunakan oleh bangunan selasar untuk PKL tersebut di luar kontrak yang dikerjasamakan," imbuh Sumarni.

Kapolres berharap, kesepakatan kedua belah pihak ini secepatnya bisa diselesaikan agar tidak terjadi gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved