Rabu, 22 April 2026

Breaking News, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan pada AG, Penolong David Dikabulkan

Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan yang diajukan pacar Mario Dandy Satrio (20) berinisial AG (15) dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17). 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.

Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya. 

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved