Herry Wirawan Terpidana Rudapaksa Belasan Santriwati di Bandung akan Dipindahkan ke Lapas di Cirebon

Herry Wirawan, terpidana rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, bakal segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Cirebon.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Herry Wirawan saat menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan bakal segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, terpidana rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, bakal segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Cirebon.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herry Wirawan dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung.

Pemindahan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Herry Wirawan.

"Ke daerah Jabar sekitar Cirebon," ujar Kusnali, Kadivpas Kemenkumham Jabar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/2/2023).

Menurutnya, pemindahan Herry dari Rutan Kebonwaru baru dilakukan setelah semua berkas dari pihak kejaksaan dinyatakan lengkap.

"Nanti kita lihat pemberkasannya. Kalau sudah lengkap suratnya, termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," ucapnya.

Herry, kata dia, tidak akan dimasukkan ke lapas high risk meski statusnya terpidana mati.

Menurutnya, pemindahan narapidana ke lapas dengan kategori high risk tak didasarkan atas tinggi rendahnya pidana, tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.

"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup, tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," katanya.

Sebelumnya, Kasasi yang diajukan Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA menguatkan putusan pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Adapun putusan dibacakan langsung oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manai dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved