Warga Geruduk Developer Perumahan, Dipicu Meninggalnya Seorang Warga dan Tak Ada Lahan Pemakaman
Dipicu salah seorang warga yang meninggal namun sulit mencari lahan makam, Warga Perum Karang Kencana, Kota Sukabumi, mendatangi developer perumahan.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Warga Perum Karang Kencana, Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, mendatangi developer perumahan.
Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan lahan untuk pemakaman warga.
Peristiwa geruduk warga itu, terjadi Minggu (12/03/2023) malam, sekitar pukul 21.12 dipicu dari salah satu warga di Blok 22 No 22 yang meninggal dunia, namun kesulitan mencari lahan saat akan dimakamkan.
Ketua Paguyuban Warga Perumahan Karang Kencana, Agus Rustiawandi, mengatakan bahwa warga tergerak secara spontanitas.
Pasalnya, warga kebingungan saat akan memakamkan warga yang meninggal dunia sementara pihak developer belum punya lahan pemakaman sama sekali.
"Sejak lima tahun perumahan ini berdiri, sedikitnya sudah ada tiga warga yang meninggal dunia dan harus dimakamkan di luar lahan pemakaman yang seharusnya dimiliki oleh warga perumahan," ujarnya.
Bahkan, pada 30 September 2022, warga perumahan di Blok 30 terpaksa membayar uang dua juta rupiah untuk dapat dikuburkan di luar lahan pemakaman yang harusnya dimiliki oleh warga.
Warga yang meninggal dunia terpaksa dimakamkan di lahan pemakaman warga kampung Garung yang berdekatan dengan perumahan.
Setelah berdebat dengan perwakilan developer, warga dan developer bersepakat untuk mencari lahan pemakaman di luar perumahan terlebih dahulu untuk keperluan pemakaman cepat. Sementara soal lahan pemakaman akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum resmi.
Sementara itu, terkait lahan pemakaman, Humas Perum Karang Kencana, Angga Satria Wibawa menuturkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan dari PT Indo Bangun Gemilang yang bertanggung jawab atas pembangunan perumahan Karang Kencana.
"Masih koordinasi dulu tentang hal ini, perumahan sudah punya lahan pemakaman namun berada di daerah kabupaten Sukabumi, kami sedang mengurus mengenai perizinannya," ucap Angga.
Sebagaimana ketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan pada pasal Bab IV pasal 7 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) bahwa pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana pemakaman paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan. (*)
Belasan Pelajar SMK dan SMP Diamankan saat Demo di Sukabumi, Tes Urine Positif Narkoba |
![]() |
---|
Setelah Dikepung Massa, DPRD Kota Sukabumi Janji Stop Tunjangan Perumahan |
![]() |
---|
1 September 2025, Mahasiswa dan Ojol akan Berunjuk Rasa di 3 Titik di Sukabumi |
![]() |
---|
Affan Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Ojol Sukabumi Minta Listyo Sigit Mundur dari Jabatan Kapolri |
![]() |
---|
Sosok Atin, Ibu Tunggal Korban Banjir Sukabumi 8 Bulan Nunggu Perbaikan Rumah, Hanya Berakhir Difoto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.